Itu sesuai dengan survei Apkasindo di 22 provinsi dan 116 kabupaten/kota perwakilan di seluruh Indonesia mengungkap, Â kendala utama dalam memperoleh ISPO adalah legalitas kebun sawit yang masuk kawasan hutan.
Sementara syarat utama ISPO menyebutkan kebun sawit harus berada di luar kawasan tersebut. Pada titik inilah yang menjadi kendala utama mengapa label ISPO sulit diperoleh petani perorangan.
Maka wajar kalau Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung, meminta penundaan Perpres tersebut. Â Itu tak lain , karena masalah utamanya bukan pada petani, melainkan penerapan status lahan yang kadang tumpang tindih oleh sejumlah lembaga, yang pada ujungnya justru menempatkan mereka sebagai korbab dari penerapan aturan.
Mengacu pada kondisi tersebut, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana penerbitan Perpres tersebut. Pemerintah sebaiknya turun langsung mencari solusi atas status lahan tersebut. Salah satunya bisa dengan membuat aturan yang membebaskan lahan milik petani tadi dari status terindikasi masuk kawasan hutan, menjadi hutan produksi yang bisa dikelola oleh penduduk. Â Â
Jangan sampai Perpres tersebut yang sebenarnya bertujuan mulia yakni untuk penataan justru berbalik menjadi boomerang kepada jutaan orang yang bergantung hidup pada tananam ini.
 Sebelum Perpres ini dibuat, semestinya pemerintah lebih dahulu membantu petani sawit yang rata-rata mengalami  keterbatasan,  modal serta Sumber Daya Manusia (SDM), bukan dengan penerapan ISPO.
Karena untuk menggiring petani menjadi moder dan berkelas, yang lebih perlu dilakukan adalah melakukan pendampingan, bukan sekedar penerapan label ISPO yang belum perlu dan potensial menghancurkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H