Lalu apa yang masyarakat harapkan?
Sesuai permohonan awal, masyarakat ingin ada partisipasi publik dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Kembali pada makna mendasar dari demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Para tokoh sosial perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang berdampak paling besar pada mereka.
Pada 20 tahun umur Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bolehkah masyarakat memohon sekali lagi? Memohon akan jalan keluar dari masalah UU Cipta Kerja yang sudah ada hampir empat tahun. Seperti bagaimana Mahkamah Konstitusi menolong warga selama 20 tahun berkarya, kiranya kali ini hasil yang diberikan juga sesuai dengan harapan publik yang telah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H