Jadi tahun berapa periodisasi dari para Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dipergunakan oleh para bakal calon pada media sosialisasi mereka?
Sesuai dengan Peraturan KPU  Nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, Rekapitulasi hasil penghutungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan paling lama tanggal 16 Desember 2024, Penetapan hasil Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember 2024 dalam hal tidak ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan Januari 2025 dalam hal ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,  dan dapat  pula bertambah jika ada putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang atau pun Pilkada Ulang. Melihat dari tahapan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi normal, Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan menjabat dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2030.
 Doloksanggul, 20 April 2024
Paber SC Simamora
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H