Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Masa Periode Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, 2024-2029 atau 2025-2030?

20 April 2024   20:23 Diperbarui: 20 April 2024   20:32 5915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN Pemerintah Daerah

Jadi tahun berapa periodisasi dari para Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dipergunakan oleh para bakal calon pada media sosialisasi mereka?

Sesuai dengan Peraturan KPU  Nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, Rekapitulasi hasil penghutungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan paling lama tanggal 16 Desember 2024, Penetapan hasil Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember 2024 dalam hal tidak ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan Januari 2025 dalam hal ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,   dan dapat  pula bertambah jika ada putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang atau pun Pilkada Ulang. Melihat dari tahapan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi normal, Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan menjabat dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2030.

 Doloksanggul, 20 April 2024

Paber SC Simamora

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun