Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serentak pada tanggal 27 November 2024 kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta 5 Kota dan 1 Kabupaten Administratif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (bukan lagi Daerah Khusus Ibukota pasca pengesahan Undang-Undang terbaru yang disetujui pada saat paripurna tanggal 28 Maret 2024)
Pilkada Serentak untuk beberapa wilayah telah 4 kali dilaksanakan yaitu tanggal 9 Desember 2015,  15 Februari 2017, 27 Juni  2018 serta 9 Desember 2020, ada pun Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2017 dan 2018 telah selesai melaksanakan masa jabatannya paling lama Juni 2024 dan saat ini daerah tersebut dipimpin oleh Penjabat atau Pelaksana Tugas sedangkan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 masih menjalani tahun keempat dari masa jabatannya.
Menjelang perhelatan pelaksanaan tahapan Pilkada, para bakal calon sudah mulai memperkenalkan diri melalui sosialisasi tatap muka atau pun melalui media yang tersedia, ada beberapa bakal calon yang  jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai,  sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi atau pun perkenalan diri dalam rangka mengikuti pilkada.
Salah satu media sosialisasi yang paling marak dipergunakan adalah penggunaan poster baik berupa baliho/spanduk yang dipasang di tempat strategis atau pun secara elektronik  yang dibagikan melalui media sosial atau media broadcast
Satu hal yang menjadi perhatian pada isi atau redaksi pada poster yang dipergunakan adalah saat yang bersangkutan memeperkenalkan diri sebagai bakal calon kepala daerah beserta periodenya,  ada  yang tidak mencantumkan bakal calon kepala daerah untuk periode karena masih ragu atau tidak tahu pasti perihal pencantuman periode jabatan, dan ada juga sudah mencantumkan periode jabatan kepala daerah.
Masa jabatan sebagai dasar penentuan periode tentu harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Â UUD 1945 sebagai dasar perundangan di Indonesia tidak mengatur masa jabatan Kepala Daerah, pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya menyebut bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis, sedangkan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Undang-Undang.
Sementara Undang-Undang yang mengatur atau terkait dengan Kepala Daerah ada 2 (dua)  yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (beserta perubahannya)  tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 (beserta perubahannya) tentang Pilkada, Pasal 60 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah 5 tahun terhitung sejak pelantika dan dilanjutkan  Pasal 62  menyebutkan bahwa ketentuan tentang Pemilihan Kepala Daerah diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 (beserta perubahannya) merupakan amanat dari UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 2014, menyebutkan pada:
Pasal 201 ayat 5: Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai tahun 2023
Pasal 201 ayat 7: Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 menjabat sampai tahun 2024
Ada pun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi yang menggugat ketentuan ini sehingga Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 dapat tetap menjabat melewati tahun 2024 selama masih dalam masa jabatan 5 tahun dari tanggal pelantikan sedangkan Kepala daerah Hasil Pilkada 2020 akan tetap menjabat melewati tahun 2024 sampai dengan terlantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 selama belum melewati masa jabatan 5 tahun.