Pelapor sebenarnya berharap Ombudsman menjalankan fungsinya sebagaimana tujuan pembentukannya untuk menjadi sarana bagi warga negara menyampaikan laporan atas tindakan maladministrasi yang dilakukan lembaga negara yang menggunakan APBN/APBD, tetapi menyedihkan ketika Keasistenan Utama mengatakan kepada pelapor bahwa mereka bukan pengacara Pelapor, padahal Pelapor pun tidak ada menggunakan jasa Ombudsman seperti pengacara, hanya menyampaikan laporan sebagaimana Ombudsman kampanyekan pada media sosial mereka dan mengajak warga negara untuk tidak melakukan pembiaran atas adanya dugaan maladministrasi.Â
Pelapor berharap Ombudsman bertindak imparsial untuk kasus ini, karena sesudah pelapor mendesak tindak lanjut laporan melalui WAG Kedan Ombudsman Sumut, melalui IG, FB dan WA Ombudsman, tanggal 22 Desember Pelapor menerima surat perkembangan laporan yang menurut pelapor belum menunjukkan fungsi Ombudsman sebagai lembaga yang menggunakan kewenangannnya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan Maladministrasi.
Kasus yang dilaporkan sebenarnya sangat terang benderang perihal perlakuan tidak adil atas hasil seleksi, lembaga terlapor membela diri dengan memberikan regulasi-regulasi pembenaran  yang sebagian tidak tepat dengan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukannnya, misalnya menggunakan Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum yang baru diundangkan tanggal 1 November 2023 sementara laporan maladministrasi yang dilakukan terjadi di bulan Juli 2023, sedangkan untuk regulasi lain mulai dari UU Nomor 7 tahun 20027 , PKPU 4 thn 2023 serta Kpts KPU yang mengatur tentang seleksi sedang dipelajari oleh Pelapor sebab poin pelanggaran berupa Tim Seleksi yang bertindak tidak objektif jelas terjadi saat seleksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H