Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bimbang Asa Kehadiran Ombudsman

23 Desember 2023   20:26 Diperbarui: 23 Desember 2023   20:41 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paber SC Simamora, Seorang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 mengeluhkan kekecewaannya terhadap Ombudsman Republik Indonesia, hal ini bermula ketika dia menyampaikan laporan atas dugaan adanya tindakan maladministrasi pada seleksi KPU di Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai peserta dengan nilai tertinggi pada saat tes tertulis dan psikotes tentu berharap dapat lolos ke tahap berikutnya setelah melalui tes kesehatan dan wawancara tanpa kendala berarti.

Semula dia menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Sumatera Utara pada tanggal 8 Agustus 2023, tetapi laporan tersebut tidak pernah ditanggapi, bahkan laporan tersebut pernah dia pertanyakan di salah satu grup WA dimana Kepala Ombudsman Sumatera Utara serta salah satu asisten ada di Grup WA tersebut.

Pada awal september 2023, pengaduan dilaporkan langsung ke Ombudsman Republik Indonesia melalui kanal yang disediakan secara elektronik yaitu aplikasi Simpel.

Pada 11 September 2023, Pelapor menerima surat dari Ombudsman Sumatera Utara yang ditandatangani oleh salah satu Asisten bernama James Marihot Panggabean bahwa laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan.

Setelah menunggu selama 60 hari setelah laporan disampaikan dan 30 hari sejak ada surat dimulainya pemeriksaan, tidak ada  progress, pelapor kemudian menghubungi Ombudsman melalui Nomor WA yang terdaftar di laman resmi Ombudsman Republik Indonesia tanggal 12 Oktober 2023 mempertanyakan laporan yang terdaftar dengan nomor agenda 016538.2023 tersebut, oleh admin yang mengelola Whatsapp menjawab bahwa laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Ombudsman Sumatera Utara di Medan.

80 hari sejak Pelapor menyampaikan laporan, tidak ada berita tentang perkembangan laporan  sampai proses seleksi KPU di Kabupaten Humbang Hasundutan selesai dan yang terpilih dilantik, padahal menurut Kpts Ombudsman Nomor 67 tahun 2020, Kategori Laporan saya sebenarnya lebih ke kategori ringan karena pelapor hanya saya, materi laporan pun sangat sederhana yaitu peserta yang memiliki nilai di bawah CAT 35 dan Psikotes dipertimbangkan bisa lolos ke 10 besar melampaui peserta dengan nilai CAT di atas 70 dan Psikotes Disarankan hanya karena penilaian wawancara yang tidak objektif.

Tanggal  1 November , Pelapor kemudian menghubungi WA Ombudsman untuk mempertanyakan progress laporan, dan lagi-lagi dijawab untuk menunggu prosesnya.

Tanggal 2 November 2023, melalui chat WA, seseorang bernama NITA mengaku dari keasistenan utama Ombudsman Republik Indonesia mengubungi Pelapor dan meminta perbaikan data karena da foto yang blur dan Pelapor segera mengirimkan data yang diminta pada hari yang sama.

Tanggal 16 November 2023, Pelapor menghubungi Keasistenan Utama melalui Nomor Whatsapp mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah lebih dari 90 hari belum ada kejelasan, di samping itu Pelapor juga memberikan komentar pada akun Medos Ombudsman di IG dan FB mempertanyakan laporan dimaksud, tanggal 16 November, melalui WA , Keasistenan Utama menjawab sedang menindaklanjuti laporan  dengan meminta klarifikasi langsung ke KPU R.I.

Di saat Ombudsman menangani Maladministrasi lembaga/instansi yang melakukan tindakan Penundaan Berlarut, Ombudsman sendiri menjadi pelaku maladministrasi berupa Penundaan Berlarut dan sepertinya mau menanggapi laporan setelah didesak melalui Medsos maupun secara online (WA).

Pelapor kemudian menghubungi Nomor WA yang tercantum pada laman resmi Ombudsman yaitu Nomor 0821-3737-3737 pada tanggal 16 November 2023 dan 5 Desember 2023, jawabannya adalah mohon bersabar dan laporan masih dalam proses, bahkan pada tanggal 19 Desember 2023 malah menyuruh kembali menghubungi Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, sementara menurut Keasistenan Utama, laporan dari Perwakilan Medan telah diterima tanggal 31 Oktober 2023, ini  pun menjadi catatan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh lembaga sekelas Ombudsman Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun