Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kehadiran KASN di Tengah Karut Marut Manajemen ASN di Pemerintah Daerah

27 Maret 2023   19:51 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada suatu pertemuan secara daring yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan Dinas yang membidangi Perdagangan di Kabupaten/Kota, Pejabat dari Kementerian Perdagangan mengakui sulitnya koordinasi dengan Petugas yang ditunjuk di daerah akibat tingginya mutasi, banyak PNS yang telah mengikuti pelatihan atas suatu keahlian tiba-tiba sudah mutasi ke instansi lain sehingga PNS yang menggantikan harus kembali belajar dari awal.

Pemerintah mencoba membatasi kewenangan Bupati/Walikota dengan membuat aturan  persetujuan Gubernur untuk Pengangkatan Eselon 2b (JPT Pratama) di Kabupaten /Kota, tetapi belum efektif sehingga dilakukan pembaharuan dengan melakukan seleksi dan KASN adalah lembaga yang terlibat di dalam proses seleksi ini. Hadir sejak tahun 2015, KASN seperti oasis di padang gurun, menjadi jawaban dan solusi atas menajemen yang berantakan terutama di lingkungan Pemerintah Daerah.

Sangat diharapkan juga peran KASN untuk terlibat di dalam manajemen ASN di tingkatan Jabatan Administrasi sehingga ketidaknormalan yang terjadi atas mutasi ASN dapat dikurangi bahkan dihapuskan dengan hadirnya KASN. Disiplin PNS sudah diatur dalam PP 94 dengan penurunan pangkat atau penundaan berkala sampai ke pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi dalam kenyataan banyak cara menghukum dilakukan dengan mutasi ke daerah terpencil.

Harapan Ke depan untuk KASN

KASN dengan keterbatasan saat ini diharapkan dapat lebih mengembangkan diri dengan melakukan inovasi untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan atas manajemen ASN di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,bila perlu dapat mengajukan penambahan kewenangan seperti pembukaan perwakilan di Daerah atau pun pengawasan langsung ke Instansi Pemerintah tanpa delik aduan melalui revisi UU yang mengatur tentang ASN.

KASN diharapkan dapat membuat keputusan dengan waktu yang sesuai dengan kebutuhan permasalahan, berbeda dengan pengaduan di PTUN, PTTUN dan MA di mana pengaduan akan diproses sangat lama, kadang putusan keluar di saat si pemohon sudah pensiun atau sudah meninggal dunia.

KASN menjadi salah satu garda pencegahan Korupsi dengan membersihkan penyelenggara Negara di hulu, dalam hal rekrutmen Kepala Daerah, KASN tidak memiliki kewenangan tetapi di dalam manajemen ASN untuk menihilkan Jual beli jabatanm KASN diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, Jual beli jabatan telah menjadi salah satu unsur penyumbang terbesar terjadinya korupsi serta kemunduran produktivitas ASN, Jual beli jabatan membuat ASN miskin inovasi, terobosan dan niat melakukan pelayanan lebih karena tidak ada reward untuk setiap prestasi.

Jabatan yang diperoleh dengan jual beli membuat ASN tidak lagi memiliki gairah untuk mengembangkan potensi dirinya, sedangkan pejabat yang mebayar akan memiliki kecenderungan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan korupsi, dan biasanya korupsi itu tidak bisa dilakukan seorang diri, harus ada rekan, di sinilah terjadi lagi suatu situasi para ASN yang memilih untuk melawan korupsi akan disingkirkan bahkan dikucilkan, hal ini sangat membahayakan jika kita berbicara tentang grand design pembangunan Negara di mana ASN adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Manajemen ASN di era digital saat ini membuat banyak tata kerja menyesuaikan diri dengan bidang kerjanya, di sisi lain rekrutmen para Pejabat Pembina Kepegawaian memuat manajemen ASN belum sejalan dengan road map kepegawaian secara nasional, disinilah kehadiran KASN diharapkan untuk mengawal manajemen ASN sesuai dengan perundang-undangan yang ada dengan membuat suatu Standar pengawasan yang mutakhir dengan zaman, bila perlu KASN dapat mengajukan revisi UU tentang ASN untuk memperkuat kewenangan.

1.Bupati Tapteng Di Gugat ASN ke PTUN (beritaintermezo.com)

2.Kadishub Labuhanbatu Tuahta Rama Jaya Saragih Dilantik jadi Kepala Satpol PP Sumut - Medan Metro - MedanBisnisDaily.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun