Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kehadiran KASN di Tengah Karut Marut Manajemen ASN di Pemerintah Daerah

27 Maret 2023   19:51 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak digulirkannya Otonomi Daerah dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , terjadi perubahan tata kelola pemerintahan yang signifikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kepala Daerah yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian bukan lagi jabatan karir, tetapi jabatan politis yang dipilih secara demokratis, sejak tahun 2005, proses pemilihan Kepala Daerah berubah, yang sebelumnya dipilih oleh DPRD (Kecuali untuk DIY dan Kabupaten/Kota di DKI), menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Kepala Daerah sebagai jabatan politis kerap memanfaatkan fasilitas dan kewenangan yang ada untuk mempertahankan jabatan termasuk melibatkan para PNS untuk terlibat di dalam proses pemilihan, begitu juga para penantang melakukan upaya membujuk atau sekedar mendata PNS yang dianggap lawan atau kawan, para PNS yang memilih netral juga berada di posisi yang tidak nyaman, dianggap tidak loyal oleh petahana dan oleh penantang juga tidak dimasukkan ke dalam rencana "kabinet". 

Kepala Daerah terpilih dari berbagai latar belakang dan karakter yang beragam menghasilkan banyak kebijakan yang tidak tepat termasuk kebijakan di dalam manajeman ASN, pemaksaan kehendak untuk menonjobkan atau mengangkat ASN yang tidak sesuai bahkan terkadang tidak manusiawi terjadi di beberapa daerah. 

Hal ini menurunkan mutu dari pelayanan dan juga semangat kerja dari para ASN, tidak jarang ditemui ASN yang potensial tidak lagi mengeluarkan kemampuannya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai sumpah/janjinya disebabkan tidak adanya lagi reward atas setiap prestasi, karir yang diperoleh pun tidak murni karena kompetensi, dan lebih parahnya lagi sudah ada yang diperjualbelikan, walau sudah ada OTT yang dilakukan oleh KPK, ada saja "inovasi baru" dilakukan para "pedagang: jabatan ini untuk menghindari jeratan hukum dari APH

Pasca Pilkada, terjadi perombakan besar-besaran oleh para Kepala Daerah terpilih, tidak sedikit ditemukan pengangkatan pejabat jauh dari kompetensi yang dimiliki dan PNS yang memiliki kompetensi malah dinonjobkan. Berbagai peraturan diterbitkan untuk mengatasi hal ini seperti UU Pilkada yang melarang Kepala Daerah melalukan mutasi 6 bulan sesudah dilantik, tetapi masih marak ditemukan mutasi dan pelantikan ASN yang jauh dari kesan merit. Kasus LIsdawaty Panjaitan,Skep,Ns,M.Kes menjadi satu dari sekian banyak kasus mutasi yang bisa dikatakan keliru. 

Lismawari Panjaitan  mengatakan, selama bertugas tugas RSUD Pandan, Dia pernah meraih prestasi menjadi Sekretaris pelaksanaan Agreditasi tahun 2016 di tahun 2017 menjadi Ketua Agreditasi Nasional di RSUD Pandan. Saya dinonjobkan tanpa jabatan di Puskesmas Sibabangun dalam keadaan hamil tua yang jarak jauh dari rumah kediaman nya 50 km ketempat tugasnya dari Pandan ke Puskesmas Sibabangun perbatasan Tapteng _ Tapanuli Selatan. 

Dia kemudian mengadukan Bupati Tapanuli Tengah ke PTUN tahun 2018, adalah satu dari sekian banyak kasus mutasi jabatan yang terjadi oleh Kepala Daerah hasil Pilkada Langsung. Hal berbeda terjadi atas Tuahta Ramajaya Saragih, penugasan yang dia terima memaksa dia untuk terus belajar keras dan cepat untuk jabatan yang diemban, terkadang saat dia mau tuntas mempelajari tupoksinya sudah langsung diangkat di jabatan berbeda, berikut jabatan yang diemban dalam 3 tahun:

2020 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu;

2021 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara;

2022 Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara;

2023 Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun