Mohon tunggu...
Pandu wiratama
Pandu wiratama Mohon Tunggu... Lainnya - Akuntansi syariah

Uin raden intan lampung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Pandemi Covid 19 terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Indonesia

13 Mei 2020   21:16 Diperbarui: 21 Juli 2020   13:47 5653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring merebaknya pandemik corona di indonesia, pemerintah RI telah menetapkan status darurat kesehatan nasional. Dilansir dari data Kemenkes RI, selasa ( 13/05/2020) jumlah korban positif corona yaitu 15.438 jiwa, korban meninggal sejumlah 1028 jiwa, dan pasien sembuh sebanyak 3287 jiwa.

Memperhatikan penyebaran virus corona yang saat ini kian merebak, pemerintah pun menerapkan kebijakan physical distancing dan menganjurkan work from home untuk meminimalisir penyebaran virus corona. 

Physical distancing berarti melakukan kegiatan mandiri dengan menjaga jarak minimal satu meter terhadap manusia lainnya. 

Kebijakan ini juga berarti mengurangi aktifitas diluar rumah, baik bekerja maupun berinteraksi sosial yang mengakibatkan beberapa sektor, antara lain industri pariwisata, transportasi, manufaktur, keuangan, pelayanan publik, dan sekor lainnya mengurangi atau menghentikan aktivitasnya sementara sampai waku yang belum ditentukan.

Penerapan kebijakan Physical distancing ini menjadi pilihan yang berat bagi indonesia.Karena pembatasan interaksi sosial dapat menghambat laju pertumbuhan dan kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan. Masalah perkonomian yang sangat terasa dampaknya, karena hal ini menyentuh langsung ke berbagai lapisan masyarakat.

Terlebih lagi yang dirasakan oleh masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah. Mereka adalah pekerja warung, toko kecil, pedagang asongan, pedagang dipasar, hingga pekerja lain yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian termasuk juga pengemudi kendaraan unun maupun ojek online. 

Penghasilan mereka pun merosot tajam, bahkan tidak memiliki penghasilan lagi karena tidak bisa bekerja. Ini semua akibat dari kebijakan physical distance karena pasar-pasar tempat mereka berjualan ditutup, anak sekolah dan para pekerja yang sering menggunakan angkutan umum dan ojek online saat ini sudah diliburkan. Sehingga merekapun hanya bisa pasrah dengan keadaan. 

Walaupun ada bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kecil, itupun tidak merata dan masih terbatas. Karena Masih banyak daerah-daerah yang belum tersentuh oleh bantuan pemerintah.

Tak terkecuali bidang pendidikan pun terkena dampak dari kebijakan ini. Keputusan pemerintah yang mendadak, dengan meliburkan atau mengalihkan proses pembelajaran dari sekolah menjadi dirumah, membuat kelimpungan banyak pihak. Ketidaksiapan pihak sekolah dalam melaksanakan pembelajaran daring menjadi faktor utama kekacauan ini. 

Peralihan cara pembelajaran ini memaksa berbagai pihak untuk mengikuti alur yang sekiranya bisa ditempuh agar pembelajaran dapat berlangsung, dan yang menjadi pilihan adalah pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran daring.

Walaupun begitu, cara pembelajaran seperti ini tidaklah efektif dibandingkan dengan pembelajaran face to face. 

Karena metode pembelajaran daring memiliki banyak kelemahan, diantaranya: metode penilaian siswa yang tidak tepat sasaran karena tidak dapat melihat langsung kemampuan dari siswa, penguasaan teknologi yang masih rendah, keterbatasan sarana dan prasarana karena masih banyak siswa yang kurang mampu dan tidak memiliki media pembelajaran daring.

Itu juga termasuk jaringan internet yang masih terbatas karena masih banyak daerah di indonesia yang belum terjangkau oleh jaringan internet.Ini tentu merupakan masalah baru yang harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah untuk mengoptimalkan proses pembelajaran di masa physical distance seperti ini

Selain itu, kebijakan physical distancing ini berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Karena merebaknya virus corona ini, mulai timbul rasa curiga dan hilangnya kepercayaan terhadap orang-orang disekitar kita karena tidak tahu siapa yang sudah terinfeksi virus corona ini sehingga akan menjaga jarak satu sama lain agar tidak tertular virus corona. 

Budaya kita untuk berjabat tangan dan saling bertegur sapa pun saat ini sudah mulai hilang, karna takut terpapar virus corona ini. Bahkan banyak terjadi penolakan warga terhadap penguburan jenazah korban virus corona, ini terbukti bahwa kita telah mengalami krisis kemanusiaan. 

Kita memang harus mengikuti kebijakan physical distance untuk antisipasi paparan virus corona,  tetapi juga kita tidak boleh menjadi acuh dan tidak peduli terhadap sesama

Sebagai saran dari penulis, Penerapan kebijakan physical distance ini tentunya akan jauh lebih efektif dan efisien jika kita sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam melaksanakannya.

Karena pemerintah tidak akan mampu menerapkannya sendiri jika masyarakatnya tidak mau patuh dan mendukungnya. Maka dari itu, alangkah baiknya kita untuk tetap beraktifitas dirumah dan sebisa mungkin untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan darurat. Karena dengan begitu, berarti kita telah menjaga diri sendiri, keluarga, serta seluruh masyarakat dari paparan virus corona.

Terlepas dari semua dampak yang ditimbulkan karena kebijakam ini, tentunya pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan bagaimana resiko yang akan terjadi baik dalam semua aspek kehidupan masyarakat indonesia, terlebih bagi kondisi perekonomian negara dan masyarakatnya. Agar pemerintah dapat mengoptimalkan kebijakan yang ada dan juga mampu meminimalisir resiko yang ada.

Nama   : Pandu wiratama

NPM.    : 1851030218

Jurusan : Akuntansi syariah / kelas E

Dosen pengampu : Muhammad Iqbal Fasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun