"Prioritaskan PKTD, Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Ekonomi"
Simalungun, Â Menindaklanjuti intruksi Presiden Joko Widodo pada Ratas Kabinet tanggal 11 Desember 2019 di Jakarta dan arahan Bupati Simalungun Dr. JR. Saragih, MM terkait Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Â Dinas PMPN Kabupaten Simalungun melakukan langkah-langkah percepatan.
Dana Desa Tahap I Tahun 2020 Kabupaten Simalungun sudah mulai disalurkan ke Rekening Kas Desa, demikian ditegaskan Kepala Dinas PMPN Simalungun, Drs Sarimuda AD Purba, MSi ketika menghadiri Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020 Kementerian Dalam Negeri pada 2 Maret 2020 di Medan.
"Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Jokowi agar Dana Desa lebih cepat diterima Desa (Nagori), 28 Februari 2010 sudah dimulai Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke 1 sebanyak 31 Desa (Nagori)" Â tandas Sarimuda.
Lebih lanjut Kepala Dinas PMPN tersebut menyampaikan bahwa percepatan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Simalungun merupakan keberhasilan bersama atas sinergiats semua pihak, baik OPD seperti Dinas PMPN, Badan PKAD, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Nagori dan Tenaga Pendamping Profesional (TA Kabupaten, PDP/PDTI Kecamatan dan PLD).
Sebagaimana disampaikan oleh pejabat kementerian yang diumumkan pada saat Raker yang turut dihadiri Gubsu H. Edy Rahmayadi tersebut memang Kabupaten Simalungun urutan kedua di Sumut dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2020, baru 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Simalungun dan Toba Samosir.
Turut menjelaskan, Arjuna (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Simalungun) yang mendampingi Kadis PMPN, bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Kabupaten Simalungun diprioritaskan untuk PKTD (Padat Karya Tunai Desa), Pengembanagn SDM, dan Pemberdayaan Ekonomi. Ini sesuai dengan kebijakan umum Dana Desa 2020 yang bertujuan untuk: Meningkatkan pelayanan publik di Desa, Mengentaskan kemiskinan, Peningkatan kualitas SDM, Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Arjuna menambahkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 plus arahan Presiden sesuai dinamika perekonomian, pembangunan kewilayahan & pengembangan SDM. "Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa dissun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa, pengkajian penyelarasan program pembangunan kabupaten.
Ditempat terpisah, Kabid PEMNAG Dinas PMPN Simalungun Robert Kenedi Silalahi menyampaikan progres kepada Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara seusai pembukaan Rakor P3MD Provinsi Sumatera  Utara 2020 di Hotel Polonia Medan bahwa dari 386 Desa (Nagori) di Kabupaten Simalungun, 200 Desa sudah posting APBDes di Siskeudes, dan 31 Nagori sudah disalurkan Dana Desa tahap I 2020., dan diupayakan pada akhir bulan Maret Dana Desa Tahap I sudah tersalur ke Desa.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Ir. H. Aspan Sopian, MM mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya percepatan penyaluran Dana Desa 2020, salah satunya Kabupaten Simalungun yang urutan ke 2 dari 27 Kabupaten/Kota se Sumut. Seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bapak Musa Rajekshah saat pembukaan Rakor P3MD Sumut pada 3 Februari 2020 bahwa Pemprovsu berkomitmen dalam membangun desa dengan motto "Membangun Desa Menata Kota" Sumut Bermartabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H