Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dear Kominfo dan OJK, Aku Sudah Muak Menerima SMS Pinjaman Online!

21 Agustus 2021   13:49 Diperbarui: 24 Agustus 2021   14:59 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan SMS Pinjol yang masuk ke HP ku dalam beberapa bulan ini, di luar nomor-nomor yang sudah aku blacklist. Dok. Ozy V. Alandika

Sungguh, geliat oknum pinjol sungguh meresahkan orang-orang yang sesungguhnya sudah resah.

Perjuangan pemerintah saat ini pun sama dengan tindakan kita yaitu blokir-memblokir. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni 2021.

Sedangkan Kominfo telah memutus akses 3.856 konten fintech yang melanggar hukum gegara berkategori pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian promosi pinjol ilegal sulit dilakukan karena server mereka mayoritas berada di luar negeri.seperti  di AS, Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.

Dear Kominfo dan OJK, Aku Sudah Muak Menerima SMS Pinjaman Online!

Puluhan SMS Pinjol yang masuk ke HP ku dalam beberapa bulan ini, di luar nomor-nomor yang sudah aku blacklist. Dok. Ozy V. Alandika
Puluhan SMS Pinjol yang masuk ke HP ku dalam beberapa bulan ini, di luar nomor-nomor yang sudah aku blacklist. Dok. Ozy V. Alandika

Harapan kita bersama, khususnya aku pribadi yaitu pemerintah melalui Kominfo maupun OJK dengan segera membasmi para oknum pinjaman online dari peredaran dunia digital.

Bukan apa-apa, "hipnotis" pinjol sungguh berbahaya terutama ketika sasarannya adalah orang-orang yang saat ini sedang butuh uang.

Kita mungkin masih ingat dengan kisah salah seorang guru honorer yang terjerat pinjol. Awalnya Si Ibu hanya meminjam sebanyak 3 juta, tapi entah mengapa bisa bengkak menjadi Rp206 juta. Padahal hanya untuk keperluan beli susu anak lho! Sungguh miris.

Aksi pinjol akan menemui puncaknya ketika menemui sasaran yang sedang butuh uang namun kurang pengetahuannya tentang mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal. Artinya, selain pemblokiran, kegiatan edukasi terkait pinjol juga penting untuk digaungkan.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang bergerak memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Menkominfo Johnny Plate dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/8/2021).

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa semua pihak harus saling bekerja sama dalam membasmi pinjaman online ilegal sebagaimana yang disampaikan oleh  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ucapnya pada Jumat (20/8/2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun