Terkesan kurang adil, bukan? Ketika guru mapel lain bisa dengan cepat ikut PPG kemudian punya sertifikat pendidik, guru agama terpaksa harus menunggu antrean lima tahun untuk bisa ikut seleksi PPG Daljab.
Pertanyaannya, guru agama yang mengajar hari ini tidak terbatas hanya di sekolah umum semata, bukan?
Nah, itulah yang kemudian menjadi masalah dan bikin penat hati. Selain formasi PPG Daljab yang sedikit, guru agama harus yang mengajar di sekolah umum harus bersaing dengan guru agama yang mengajar di madrasah.
Sebagaimana kita ketahui, sekolah umum dipayungi oleh Disdikbud, sedangkan madrasah berpayung di bawah Kemenag.
Jika Kemenag kita katakan Ibu kandung, maka guru-guru yang mengajar di madrasah adalah anak kandung. Alhasil, guru agama yang mengajar di sekolah umum sudah seperti anak tiri saja, ya. Soalnya mereka ada di bawah payung Disdikbud.
Sudah sejak lama fenomena anak tiri bagi guru agama di sekolah umum menggaung, pun demikian dengan hari ini.
Sebagai guru agama, saya berharap agar pihak Kemendikbudristek dan Kemenag tidak lagi saling oper. Sudah semestinya semua guru diperlakukan sama, biarpun mata pelajarannya berbeda. Toh, tujuannya tetap sama, kan?
Satu lagi, yang juga menjadi harapan kami bersama selaku guru agama adalah, pemerintah sebaiknya segera membuka PPG jalur mandiri untuk guru agama agar mereka yang sudah lama mengabdi bisa segera mendapat tanda bukti sebagai guru profesional.
Begitu saja. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H