Memang, di sisi lain ada pula ulama yang menyebutkan bahwa seorang perempuan boleh untuk puasa Syawal meskipun ia belum bayar utang puasa wajib. Keringanan ini didasarkan oleh hadis Aisyah yang pernah mengganti puasa di bulan Sya'ban.
Hanya saja, satu hal yang perlu diingat dan juga disampaikan oleh UAH, belum tentu kita punya kesempatan umur untuk mengganti puasa wajib di hari esok.
Bayangkan jika esok kita meninggal dan belum bayar utang puasa. Mau mengganti pakai apa? Maka dari itu, mendahulukan sesuatu yang wajib lebih diutamakan. Wallahua'lam bissawab.
Salam.
Ditulis Oleh Ozy V. Alandika
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!