Lumayan, bukan?
Semestinya iya, tapi faktanya masih banyak guru PNS sertifikasi yang "menyekolahkan" SK, padahal gajinya sudah terhitung besar.
Di sisi yang sama, sadar atau tidak, sebenarnya gaji guru juga sudah dipatok.
Maksudku begini: jika gaji pokok guru tadi adalah Rp.2.579.400/bulan, maka uang yang mereka dapatkan dari profesi guru dalam satu tahun senilai Rp30.952.800.
Angka yang cukup besar, bukan? Tapi sayang, nilainya sudah terpatok. Artinya, kalau seorang guru hanya mengandalkan gaji pokok semata, ada kesan bahwa diri ini seolah-olah tidak maju-maju dari segi penghasilan.
Padahal kita tahu bahwa kehidupan saban harinya sudah ditebak. Terkadang ada-ada saja pengeluaran tak terduga yang membuat dompet kita muram walaupun kalender masih memampangkan tanggal awal bulan.
Alhasil, mau tidak mau, mencari pekerjaan sampingan adalah opsi jitu untuk menambah penghasilan.
Sebenarnya rada aneh, kan. Sudah tahu penghasilannya pasti mengalir dan jelas, eh malah mencari pekerjaan tambahan yang gajinya masih buram!
Eitz, tapi di situlah serunya pekerjaan sampingan. Kadang kita bisa dapat omzet besar bin gede, eh kadang sepi. Ketidakstabilan penghasilan tersebutlah yang malah dinikmati sebagian guru, termasuklah aku sendiri. Hahaha
Waktu Mengajar Itu Tidaklah Lama
Dulu, sepanjang tahun 2017 aku sempat bekerja sebagai kontraktor di pabrik pulp and paper. Di sana aku berpartner dengan banyak karyawan tetap. Tapi, karyawan tersebut beda dengan guru. Ya, kebanyakan dari mereka tidak punya pekerjaan sampingan.