Alhasil pemerintah dalam menggaungkan toleransi beragama juga harus adil. Islam memang mayoritas, tapi di daerah-daerah tentu juga jadi minoritas. Kasus pelarangan jilbab bagi siswi muslim di SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari pada akhir tahun 2019 lalu.
Kala itu, Pemkab Manokwari melalui Dinas Pendidikan berujar bahwa pihaknya tidak tahu kalau ada aturan larangan berjilbab bagi siswi muslim. Artinya, kasus di Manokwari ini adalah kebalikan dari kasus SMKN Padang, kan?
Begitu pula dengan kasus pelarangan jilbab yang merambat sebagian besar sekolah di kabupaten dan kota Bali pada tahun 2014 lalu.Â
Nah, kembali lagi dengan manfaat jilbab sebagaimana yang diutarakan pihak disdik Padang tadi. Secara tidak langsung, hal yang beliau utarakan juga merupakan manfaat jilbab.
Tapi sayang, konteksnya tidak tepat dan juga tidak semestinya ikut-ikutan mengatur agama lain.
Walaupun sebenarnya manfaat jilbab adalah untuk melindungi seorang perempuan muslim, tapi kalau disampaikan pada konteks yang tidak tepat, sama saja dengan "asbun" alias asal bunyi sekaligus mempersempit makna terdalam dari jilbab itu sendiri.
Bersambung ke Bagian 2:Â BACA di SINI
Taman Baca:
Al-Quran dilengkapi dengan Azbabun Nuzul
Abdurahman bin Nashi as-Sa'di, Tafsir al-karim ar-rahman fi tafsir kalam al-manan, Dar Ibn al-Jauzi, KSA, 1426 H (Cet, II). Diterjemahkan oleh Muhammad Iqbal et al, Jakarta: Darul Haq, 2016 (Cet VI)
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002, Vol. 8
KOMPAS 1
KOMPAS 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H