Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wahai Pemerintah, Tolong Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS 2021

2 Januari 2021   13:09 Diperbarui: 2 Januari 2021   14:14 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta mengikuti ujian CPNS)\ Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww

Maaf, tanganku masih gatal untuk menulis masalah ini. Sebagai guru, aku merasa terpanggil untuk ikut memperjuangkan nasib para pahlawan tanpa tanda jasa.

Pertama, aku ingin sedikit bercerita:

Seminggu yang lalu, ada sahabatku datang dan mengunjungiku ke rumah. Rasa-rasanya sudah hampir 3 bulan kami tidak bertemu, padahal dulunya sering berkumpul dan belajar bersama.

Aku tanyakan kabarnya, ternyata dirinya sudah 2 bulan tidak kerja. Ya, ternyata sahabatku mengundurkan diri dari pekerjaan guru sekaligus jabatan wakil kepala bidang kurikulum di sebuah sekolah swasta.

Mengapa?

Entah ini dilema entah tidak, dia berkisah bahwa gajinya tidak cukup, bahkan semenjak pandemi terus dipotong bin dipangkas. Awalnya aku tidak yakin dengan alasan ini, tapi mengingat jarak antara tempat tinggal dan sekolahnya cukup jauh, maka alasan tersebut jelas masuk akal.

Jikalau dirinya tinggal di desa sebelah, atau di dekat sekolah, barangkali opsi resign ini tidak akan dipilihnya. Dia orang hebat kok. Gaya mengajarnya apik, bahkan sudah magister.

Ini sekolah swasta, loh. Bagaimana dengan sekolah negeri? Kenyataannya, semenjak pandemi "menghantui" Bumi Pertiwi tercinta, pekerjaan sampinganku sebagai guru pembina beberapa esktrakuliker keagamaan pun "bertal" alias berhenti total.

Masih dalam persoalan yang sama, seminggu yang lalu rekan kerjaku juga mendapat kabar suram karena tiba-tiba saja dirinya yang selama ini bekerja sebagai guru berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) mendapat surat PHK dari disdik setempat.

Aku pikir, PHK ini adalah gegara masa tugas yang sudah habis alias tutup tahun. Barangkali tahun depan akan ada perpanjangan. Tapi, kukira tekanan batin atas PHK susah ditepis.

Kita mungkin sama-sama sudah mengerti tentang berapa nominal gaji tenaga honorer di sekolah negeri. Rp200ribu, 300ribu, dan mungkin akan lebih tinggi bila sekolah negeri tersebut ramai siswanya.

Nah, alasanku bercerita seperti ini, aku ingin kembali menyampaikan bahwa sejatinya masalah kesejahteraan guru tidak pernah tuntas, walaupun sudah didukung dengan pergantian kebijakan.

Meski demikian, satu hal yang mungkin masih berada di pikiran banyak guru baik dari dulu hingga hari. Yaitu...

Profesi PNS adalah salah satu jalan "bijaksana" pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Tren beberapa tahun ke belakang, aku rasa minat calon sarjana guru untuk jadi PNS masih membuncah. Walaupun dipenuhi dengan isu harus pakai "orang dalam" hingga "jual sawah", semangat mereka tidak lekas surut.

Syahdan, keluarlah inisiasi pemerintah berupa pembaruan sistem tes CPNS. September 2013, digelarlah tes CPNS dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Sontak saja segenap isu bahwa jadi PNS harus bermodal "orang dalam" hingga "jual sawah" tenggelam ditelan. Hadirnya tes CPNS sistem CAT jelas meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam mengukur kompetensi.

Sayangnya, ada satu harapan guru honorer yang tidak pernah terkabul bahkan sampai hari ini. Ya, harapan itu adalah pengangkatan guru honorer menjadi PNS berdasarkan lamanya waktu pengabdian.

Padahal, di awal tahun 2020 kemarin sempat berhembus angin segar bahwa UU Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direvisi.

Februari 2020, Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang ASN adalah, pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Sayangnya kabar RUU tersebut belum menemukan keniscayaan, dan hari ini pemerintah mendadak ingin menghapus formasi guru pada CPNS 2021, syahdan diganti dengan PPPK.

Wahai Pemerintah, Tolong Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS 2021!

Yang namanya dadakan itu biasanya tidak bagus, bahkan pemerintah mungkin lebih tahu tentangnya. Terlebih lagi jika pemerintah yang dimaksud malah mengumbar harapan-harapan palsu.

Seperti contoh, 3 hari yang lalu pemerintah melalui Kemenpan-RB sempat menggaungkan rencana bahwa tahun ini gaji PNS naik minimal Rp10 juta. Sedangkan keesokan harinya? Rencana ditunda demi mengusir pandemi. Hemm, entah ini lucu atau malah pilu.

Demikian pula dengan rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS 2021. Rencana ini begitu terang melukai hati guru. PPPK kan istilah yang baru viral dalam 2 tahun ini, bahkan sistem perekrutannya pun sempat terganjal lama gegara SK penggajian yang belum rilis.

Belum selesai di sana, pemerintah juga mengaitkan rencana peralihan formasi CPNS guru menjadi PPPK dengan alasan susahnya memenuhi distribusi guru secara nasional, ditambah dengan PNS yang mutasi.

Pertanyaannya, apakah salah bila kemudian guru PNS mutasi? 

Jika dianggap salah dan mengganggu proses distribusi guru secara nasional, bagaimana dengan peraturan pindah PNS yang tertuang dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Izinkan aku mengutip sedikit hal tentangnya. Peraturan BKN 5/2019 Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 3:

"Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun."

Alhasil, bukan salah PNS semata-mata jikapun mereka ingin pindah. Guru juga demikian. Kecuali memang ada PNS yang baru lulus, kemudian menuntut ingin pindah. Kisah ini beda lagi. toh, PNS bukan hanya dari kalangan guru seorang.

Maka dari itulah, bersandar dari sini, tak ada kait-mengait yang erat antara mutasi PNS dengan rencana pemerataan formasi guru secara nasional.

Dengan demikian, pemerintah perlu untuk mengaji ulang rencana penghapusan formasi guru pada CPNS 2021 yang barangkali akan dibuka sebentar lagi.

Terlalu dadakan rasanya bila harus mengganti seluruh formasi guru menjadi PPPK. Bahkan Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan bahwa rencana itu sama saja dengan mendiskriminasikan guru.

Ya, PB PGRI kemarin bahkan menghadiahkan kepada pemerintah secarik pres release agar rencana peniadaan formasi CPNS guru dikaji ulang.

Seperti yang dikutip dari twitter resmi PBPGRI Official, PGRI menegaskan bahwa sejatinya perekrutan PPPK ditujukan kepada segenap guru yang usianya di atas 35 tahun, sedangkan CPNS guru diperuntukkan kepada segenap guru yang masih berusia di bawah 35 tahun.

Sejak awal rencana PPPK dihadirkan, sejatinya itu mau pemerintah, bahwa PPPK adalah salah satu opsi terbaik dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah lewat umur untuk ikut tes CPNS.

Jadi, sekali lagi, sangat bijak kiranya jika pemerintah mau dan mampu mengkaji ulang peralihan formasi guru menjadi PPPK pada CPNS 2021.

PPPK guru sangat diperlukan. Tapi, barangkali akan lebih baik bila dikembalikan kepada rencana awal saja. Formasi PPPK untuk guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, sedangkan formasi CNPS untuk guru sekaligus fresh graduates yang berusia di bawah 35 tahun.

Salam. Kepada guru, semangat selalu. Aku selalu bangga padamu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun