Gegara hasil tes langsung tampak di depan mata sepersekian detik setelah tes selesai, segenap praduga bahwa tes CPNS itu tidak murni segera tergusur. Alhasil, semakin semangatlah teman-teman untuk belajar dan menyelami trik tes agar bisa lulus di waktu selanjutnya.
Tetapi, hari ini, profesi PNS sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Rencana pemerintah, pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik seperti guru, tenaga kesehatan, dokter, dan lain sebagainya akan segera dialihkan menjadi PPPK.
Apakah setelah ini akan timbul kesan bahwa pemerintah seakan "menghalangi" cita-cita para sarjana untuk menjadi PNS?
Entahlah. Yang jelas, PNS pasti masih dibutuhkan oleh negara, terutama untuk hal-hal yang berbau teknis dan administratif.
Mengapa CPNS Khusus Formasi Guru (Harus) Diganti PPPK?
Pada Februari 2020 lalu, sebenarnya aroma pergantian CPNS khusus formasi guru dan tenaga pelayanan publik menjadi PPPK sudah tercium. Waktu itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerangkan bahwa daerah di Indonesia saat ini lebih membutuhkan PPPK daripada CPNS.
Beliau juga mencontohkan perbandingan PNS dan PPPK di Amerika yang perbandingannya berkisar 30:70. Lebih banyak PPPK, tetapi PPPK haknya sama seperti PNS.
Sekarang, contoh tersebut rencananya akan diterapkan oleh pemerintah. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, selain membandingkan persentasi PNS di negara lain Bima juga berujar bahwa CPNS yang ada selama ini suka pindah-pindah lokasi alias mutasi.
Hal tersebut tentunya akan mengganggu sistem distribusi guru secara nasional serta mengakibatkan pemerataan penyaluran guru ke seluruh Indonesia tidak pernah menemui keniscayaan.
Memang tidak bisa kita mungkiri, sih. Sejatinya permasalahan pemerataan guru maupun tenaga pelayan publik berstatus PNS merupakan perihal yang cukup kompleks. Perlu ada koordinasi yang matang antara BKD dengan BKN, terutama dari sisi analisa kebutuhan pegawai dan formasi.
Dan pada kenyataannya, berapapun formasi PNS yang diajukan daerah, belum tentu juga akan di-acc 100% oleh pemerintah pusat. Tentu, pertimbangan ketersediaan APBN juga masuk ke dalam kajian.
Syahdan, bagaimana dengan persoalan CPNS yang ingin segera mutasi?