Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gaji PNS 10 Juta, Apakah Ini yang Disebut Angin Surga?

29 Desember 2020   21:37 Diperbarui: 29 Desember 2020   21:45 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI)

Tahun 2020 sudah mau habis, tapi ternyata berita "panas" terus bermunculan. Hari ini, mungkin segenap netizen sedang sibuk menggulir smartphone mereka sembari mengulik-ulik kasus "Gisel", sedangkan di sisi lain, para PNS dihampiri berita baik berupa kenaikan gaji.

Barangkali boleh dibilang kabar baik bagi para PNS di seluruh Bumi Pertiwi. Tapi, agaknya kabar ini baru sebatas "angin surga".

Ya, tahun depan pemerintah "berencana" menaikkan gaji PNS bin ASN. Adapun besar gaji yang naik berasal dari peningkatan tunjangan di kisaran Rp9 juta hingga Rp10 juta.

Kenaikan yang cukup signifikan, bukan?

Nah, itulah permasalahannya. Sudah berasa seperti angin surga alias angan-angan saja. Bahkan, kenaikan tunjangan hingga Rp10 juta itu berlaku untuk ASN dengan pangkat/golongan terendah. Karena disebut ASN, artinya baik PNS, PPPK, hingga tenaga penyuluh pun akan dapat juga.

Lebih dari itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo melalui Kompas TV mengatakan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020.

Secara pribadi, aku tidak terlalu takjub. Bahkan aku heran dengan nominal kenaikan tunjangan yang dimaksud. Terang saja, kenaikan terakhir dari gaji PNS hanya sebesar 5% saja, dan itu pun hanya terjadi di tahun 2019. Sedangkan 2020, tidak ada perubahan.

Aku contohkan saja dengan gaji PNS golongan 3a dengan masa kerja yang belum penuh satu tahun. Sebelum kenaikan sebesar 5 %, gaji pokok golongan 3a adalah Rp2.456.700, sedangkan sesudahnya, naik menjadi Rp.2.579.400.

Ah, itu kan belum ditambah dengan tunjangan? Iya, sih. Benar. Berbicara tentang tunjangan kinerja (tukin), tentunya tukin PNS yang bernaung di Pemda berbeda dengan PNS yang berpayung di Kementerian.

Di sisi lain, tunjangan PNS walau dari golongan rendah juga datang dari sertifikasi. Hitung-hitungannya gampang, yaitu sebesar satu kali gaji pokok dan dicairkan setiap triwulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun