Tak banyak suara, tiba-tiba saja pihak Kementerian Agama memberikan kabar baik untuk siswa dan guru pada jenjang pendidikan Madrasah. Kabar baik itu bernama Kurikulum Darurat bagi Madrasah.
Ya, baru saja Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Disebut darurat karena gelaran pendidikan kita nantinya belum akan terlepas dari wabah Covid-19.
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, panduan ini  berlaku untuk jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Sepertinya pihak Kemenag memang sudah gerak cepat dibandingkan dengan Kemendikbud. Bahkan, per tanggal 30 April 2020 lalu Kamaruddin Amin selaku Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah TA 2020/2021.
Kalender Pendidikan yang sejatinya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 ini juga sudah menuliskan bahwa semester ganjil akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Artinya, biarpun keberadaan Covid-19 masih meresahkan, tidak semata-mata wabah ganas ini bisa mengubah tahun ajaran baru 2020/2021.
Terang saja, secara konseptual pembelajaran memang tetap bisa dilaksanakan dengan daring alias pembelajaran jarak jauh. Meskipun gelaran pendidikan amat berbeda dengan kondisi biasa, rasanya itu tidak mengurangi keinginan lembaga untuk melayani siswa.
"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," begitu pesan Umar.
Karena fokus utamanya adalah pengembangan karakter, maka setiap satuan pendidikan tetap dapat mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif walaupun hanya dimulai dari rumah.
Menurut Umar, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian. Sebenarnya untuk mengukur efektif atau tidaknya pembelajaran di tengah pandemi terlalu rumit. Hanya saja, menggelar pembelajaran secara mantap dan optimal tetap dapat diwujudkan.
Saat melihat isi Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah yang diterbitkan oleh Kemenag, saya berpandangan bahwa kurikulum yang disajikan cukup sederhana dan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai prioritas utama.
Nantinya, pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah. Artinya, daerah yang termasuk zona merah alias bahaya hanya bisa menggelar pembelajaran via virtual.