Gusar kiranya jika kita menatap diri sendiri sebagai seorang rakyat di Tanah Air tercinta ini. Hidup rasanya makin sulit dan kerusakan tampak makin banyak. Belum lagi dengan bencana alam yang susul-menyusul secara bergantian. Semuanya membuat kita semakin lelah untuk bernafas.
Kebahagiaan kita sebagai rakyat perlahan mulai digusur oleh kebijakan-kebijakan yang bijaksini. Untung di atas rugi di bawah, senang di atas sengsara di bawah, tertawa di atas, menangis di bawah, tidur pulas di atas begadang terus di bawah, kekenyangan di atas busung lapar di bawah. Terus saja meninggikan kezaliman.
Tapi, itulah dunia tempat di mana rakyat harus bersabar, harus menikmati kehidupan. Walaupun fana, tetap bernilai ibadah jika digeluti dengan keikhlasan dan pengharapan akan kebaikan.
Meski berharap demikian, tetap saja kita tidak bisa tutup mata dengan deretan kenaikan tarif yang mulai mencekik rakyat. Mulai dari tarif parkir yang isunya akan naik, harga gas elpiji 3 kg, tarif ojek online, listrik, rokok, tarif tol, hingga iuran BJPS kesehatan.
Jika yang didengungkan pemerintah adalah "naik", maka tidak akan ada satu pun rakyat yang tersenyum, kecuali kata naik tadi di iringi dengan gaji atau bantuan sosial. Ujung-ujungnya, rakyat mesti menikmati kenyataan ini.
Tarif Tol dan Parkir Naik
Masih terkhusus untuk rakyat Indonesia di Jakarta. Meskipun ini barulah rencana dan belum ada rinciannya, tetapi kenaikan tarif tol akan diumumkan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Seperti yang kita ketahui, pelantikan akan berlangsung tanggal. 20 Oktober 2019. Hanya tinggal menghitung hari, rakyat Jakarta harus mempersiapkan mental dan meneguhkan hatinya. setelah pelantikan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono akan segera melakukan sosialisasi penyesuaian tarif.
Selain tarif tol, tarif parkir di DKI Jakarta juga bakal naik jelang akhir tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Jika kita menilik Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.