Sebanyak 25 anggota DPRD kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu telah usai bersumpah dan berjanji untuk menjadi wakil rakyat di parlemen. Seperti yang termuat dalam kepahiang.progres.id, 2 orang Aleg (anggota legislatif) menjadi sorotan. 1 sebagai Aleg termuda, dan 1 lagi Aleg tertua. Aleg temuda bernama Agung Prayoga yang lahir pada 1 Januari 1996. Aleg tertua bernama H. Thobari Muad, lahir pada 12 Desember 1949.
Dengan demikian, Aleg termuda Kepahiang berumur 23 tahun, dan Aleg tertua berumur 70 tahun. Meskipun Agung Prayoga dijuluki Aleg termuda, tetap tidak menyalahi syarat konstitusional perihal umur. Karena, menurut Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, umur minimal seorang Caleg adalah 21 tahun. Jadi sah-sah saja.
Thobari Muad sebagai Aleg tertua pula tidak menyalahi persyaratan Caleg. Karena sampai sekarang, belum ada terdengar batas umur maksimal untuk jadi Caleg. Bahkan, untuk periode 2019-2024 Caleg DKI Jakarta lebih tua, yaitu berumur 72 tahun. Bahkan Ma'ruf Amin umurnya sudah 76 tahun.
Menyoal tentang Aleg tertua, sejatinya usia diatas 60 tahun bukanlah usia produktif. Terbukti dengan banyaknya perusahaan yang menetapkan masa pensiun pekerja di umur 55-60 tahun. Belum diketahui secara pasti mengapa pemerintah belum menetapkan batas maksimal umur untuk Caleg.
Jika alasannya karena krisis tenaga kerja, sungguh kita bangsa ini berserakan para pengangguran. Jika alasannya adalah pengalaman, sungguh umur seseorang tidak selalu selaras dengan banyaknya pengalaman. Mengapa sesekali tidak memanfaatkan fresh graduate, atau aktivis-aktivis muda yang semangat, pekerja keras, dan mulia.
Aleg Harus Mampu Mengemban Sumpah
Jika sudah terpilih, ya kita mau bilang apa. Masyarakat sejatinya harus bijak dan menerima dengan lapang dada, karena sudah takdir mereka terpilih jadi anggota legislatif. Baik tertua maupun termuda, tentu masing-masing darinya punya kelebihan dan kekuatan untuk membawa kemajuan sebuah kabupaten.
Karena sudah resmi terpilih, maka tugas para Aleg adalah membayar hutang alias sumpah mereka. Pada saat kampanye mereka sudah berjanji apa, pada saat konferensi, mereka sudah berjanji apa, dan di kalender-kalender, mereka sudah berjanji apa. Itu sejatinya adalah hutang, dan masyarakatlah yang akan menagihnya.
Hutang ini tertuang dalam sumpah Aleg dan dapat diaktualiasikan dalam sikap-sikap berikut:
Jujur dan Adil