Mohon tunggu...
Ozie Zieo
Ozie Zieo Mohon Tunggu... Jurnalis - PEMRED

Apa yang dilihat, apa yang di dengar, dituliskan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat: Kuasa Hukum Sebut Tergugat Abaikan Itikad Baik

27 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:21 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta || Sidang mediasi kembali digelar di PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis (24/10/2024). Proses hasil persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat. Hasilnya menunjukan adanya indikasi  Tergugat 1 hingga Tergugat 7 serta Turut Tergugat 1 hingga Turut Tergugat 5 diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pencideraan terhadap prinsip keadilan dan integritas hukum.

Kuasa hukum penggugat, Dr. H. Slamet Effendy, M.Kes, yang diwakili oleh Richard William dari Firma Hukum Richard William and Partner sekaligus salah satu pendiri FWJ Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap sikap para tergugat yang tidak menunjukkan komitmen atau transparansi dalam proses hukum.

Richard juga menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah berada di tangan para tergugat dan turut tergugat.

"Benang merah kasus ini jelas berada pada pihak tergugat dan turut tergugat. Ketidakmauan mereka untuk terbuka justru memperjelas posisi hukum yang mencederai keadilan. Sangat disayangkan bahwa sikap ini malah merugikan proses hukum itu sendiri. "Kata Richard William melalui kererangan Persnya di Jakarta, Sabtu (27/10/2024).

Kasus ini mengungkapkan dugaan bahwa para tergugat tidak menjalankan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan masalah sesuai proses hukum. Penggugat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan bahwa para tergugat bersikap kooperatif demi menegakkan prinsip keadilan.

Richard William juga menegaskan bahwa jika para tergugat tetap menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, maka perkara ini akan dilanjutkan guna memastikan hak-hak klien terlindungi.

"Kami menuntut agar para tergugat bertindak sesuai aturan dan prinsip hukum yang ada serta bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mencederai keadilan. "tambahnya.

Dalam mediasi yang seharusnya dilakukan secara terbuka melalui pertemuan Zoom antara pihak terkait dan majelis hakim, perwakilan inti dari pihak tergugat dilaporkan tidak hadir. Richard menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan izin dan mengatur pertemuan, termasuk mendapatkan izin dari Kepala Lapas Bekasi, namun pertemuan ini hanya menghasilkan penyampaian simbolis tanpa adanya pembahasan inti dari majelis hakim.

"Sangat disayangkan, sidang ini seharusnya bertujuan untuk menelusuri perkara ini dengan jelas, terutama untuk masa depan pihak yang kini berada dalam tahanan. "Tegas Richard.

Ia menyebut ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan pihak yang ditahan, tetapi juga membebani keuangan negara yang harus menanggung biaya hidup tahanan selama proses hukum yang berjalan lambat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun