Mohon tunggu...
Dhiya'u Shidiqy
Dhiya'u Shidiqy Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

"golek sejatine urip lan urip kang sejati"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dosa Bukanlah Kejahatan

19 Juni 2013   20:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:44 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memang tak pernah sepi dari pelanggaran. Hampir semua elemen di Indonesia telah mengalami penyelewengan dan pelanggaran, mulai dari yang berdampak kecil, hingga yang sulit terurai sekalipun. Yang tengah ramai terjadi di masyarakat adalah pelanggaran HAM dan penistaan agama. Bahkan survey-survey kelas internasional menyatakan bahwa Indonesia memiliki tingkat pelanggaran HAM yang tinggi di dunia. Ditambah lagi dengan pelanggaran-pelanggaran yang lain semakin memperpuruk citra dan iklim politik Indonesia. Lagi-lagi pemerintah menjadi sasaran dan cemoohan masyarakat dalam penyikapannya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Terlepas dari itu semua, ternyata masyarakat baik awam maupun yang intelek sekalipun masih rancu dan terkesan acuh dengan pelanggaran. Terutama dalam mendefinisikan pelanggaran itu sendiri. Kebanyakan masyarakat menganggap, setiap pelanggaran adalah kejahatan, dan setiap kejahatan itu adalah dosa. Padahal antara dosa dan kejahatan, masing-masing memiliki kawasan tersendiri.

Dosa adalah tindakan yang melanggar hukum atau aturan yang dibuat oleh Tuhan, dengan begitu, ranah dari dosa adalah agama. Sedangkan kejahatan adalah tindakan melanggar hukum atau aturan yang dibuat oleh negara, jadi ranah kejahatan adalah negara. Jadi antara negara dan agama memiliki kawasan sendiri dan keduanya tak berhak untuk menghukuminya atas dalih suatu tindakan pelanggaran tanpa adanya rincian dari pelanggaran itu sendiri. Misalnya seseorang itu tidak melakukan sholat dan puasa, maka ia termasuk melakukan perbuatan dosa dan yang menghukumi adalah Tuhan sebagai pembuat aturan tersebut, namun pemerintah tak punya wewenang untuk menikdak orang yang melakukan dosa tersebut. Begitu juga sebaliknya dengan kejahatan. Misalnya seorang yang melanggar lalulintas baik sengaja maupun tidak sengaja, melanggar hak cipta dengan mendownload lagu, memelihara binatang yang dilindungi, maka ia termasuk melakukan tindakan kejahatan dan pemerintah berhak memberi hukuman kepadanya, namun tidak dengan agama.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara dosa dan kejahatan bertemu dalam satu titik pelanggaran. Misalnya pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan lain sebagainya. Hal yang sedang marak di masyarakat adalah suatu konflik yang rancu dengan pendefinisian dua kriteria tersebut yaitu dosa dan pelanggaran. Bahkan kedua saling berkorelasi dan sangat berpotensi konflik yang lebih memanas. Misalnya penistaan agama yang tergolong suatu dosa, menjurus pada kehajatan gara-gara timbul konflik pertikaian dan perusakan. Pemabajakan lagu yang tergolong dalam kejahatan, dicarikan dalil-dalil dan fatwa-fatwa yang seolah-olah itu adalah suatu dosa.

Maka dari itu, tugas pemerintah dan tokoh-tokoh agama khsusnya ulama yang utama adalah mensinkronkan dan memperjelas lagi ranah-ranah dosa dan kejahatan. Sehingga masyarakat menjadi arif dengan masalah-masalah yang timbul disekitarnya, begitu juga dengan penyelesaiannya. Dan ketegasan pemerintah dan ulama tak ada lain harapan selain terminimalisirnya angka kejahatan dan dosa yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun