Mohon tunggu...
oxaleandra azzahra
oxaleandra azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa Semester 6 Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Sejarah Baru Dunia dalam Kesepakatan Perlindungan Sumber Daya Alam di Perairan Internasional

8 Maret 2023   13:23 Diperbarui: 10 Maret 2023   08:30 6232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.un.org/development/desa/en/news/sustainable/turning-the-tide-to-safeguard-ocean-life.html

Hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2023 ditandai sebagai hari bersejarah dimana dunia menyepakati perjanjian perlindungan terhadap kehidupan laut di dunia. Hal ini dikarenakan telah disepakatinya perjanjian laut lepas atau the High Seas Treaty yang berupaya untuk melindungi keanekaragaman hayati laut di luar batas yurisdiksi nasional. Kesepakatan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. 

Seluruh dunia telah berupaya untuk mewujudkan perjanjian ini selama dua dekade. Pembahasan kesepakatan ini telah berlangsung selama dua dekade. Sebelumnya perjanjian ini diharapkan dapat disepakati pada tahun 2020 akan tetapi pandemi COVID-19 melanda yang kemudian mengakibatkan pembahasan ini terhambat hingga beberapa waktu. Pertemuan antar pemerintah kemudian berlanjut walaupun belum mencapai kesepakatan hingga puncaknya pada pekan lalu, pembahasan ini mencapai hasil yang diharapkan oleh seluruh pihak.

Perjanjian ini merupakan kesepakatan antar negara dalam mengupayakan perlindungan keanekaragaman hayati di luar batas yurisdiksi nasional yang berada di wilayah laut. Sehingga perjanjian ini juga disebut dengan perjanjian laut lepas. Marak terjadinya permasalahan-permasalahan yang mengancam keanekaragaman hayati terutama di laut lepas ini menimbulkan kekhawatiran bagi keberlangsungan lingkungan dan juga sumber daya alam untuk tahun-tahun mendatang. 

Seperti yang kita ketahui, Lautan dan Samudera menutupi hampir 71% permukaan bumi dan menjaga lebih dari 80% kehidupan di dunia. Akan tetapi hanya sekitar dari total keseluruhan lautan yang terproteksi di dalam batas zona ekonomi eksklusif negara dan sekitar 30% dari total keseluruhan laut yang termasuk ke dalam kawasan lindung laut. Sekitar lautan di bumi merupakan laut lepas yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi kekayaan alam yang berada di lautan. 

Oleh karena itu, kebijakan baru mengenai upaya perlindungan kekayaan laut di luar batas yurisdiksi nasional sangat dibutuhkan untuk mempertahankan lautan sebagai penunjang kehidupan manusia di masa depan. 

Seperti yang dilansir oleh The Guardian, Perjanjian ini akan memberikan kebijakan dan kerangka hukum untuk membangun kawasan lindung laut yang lebih luas untuk melindungi kekayaan laut dari ancaman-ancaman yang hadir seperti hilangnya satwa dan berberbagai sumber daya genetik di laut lepas. Para anggota diharapkan untuk mempertanggungjawabkan masalah-masalah seperti tata kelola kalutan dan juga permasalahan keanekaragaman hayati laut, terutama di luar batas yurisdiksi nasional. 

Permasalahan keanekaragaman hayati saat ini, berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh the International Union for Conservation of Nature (IUCN), hampir 10% dari spesies laut berada di jurang risiko kepunahan. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh eksploitasi berlebihan dalam industri perikanan, tetapi faktor-faktor lain seperti eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya yang berada di dasar laut dan juga perubahan iklim berdampak serius terhadap keberlangsungan kekayaan alam di Laut Lepas.

Perjanjian ini turut berkontribusi untuk perlindungan efektif terhadap spesies-spesies yang bermigrasi terutama di laut lepas dan juga ekosistem lintas batas negara di laut internasional. Perjanjian ini disepakati dengan judul resmi Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction.

Sebelumnya pemimpin dunia sepakat untuk mendorong Sustainable Development Goals (SDGs) ataua yang disebut juga dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan yang dimana negara-negara di dunia di harapkan untuk dapat mencapai target keberlanjutan untuk menjaga kestabilan kehidupan di dunia hingga tahun 2030. 

Upaya dan target untuk perlindungan kehidupan laut tercantum ke dalam Target ke-14 yang bertajuk Life Below Water. Para anggota dalam konferensi keanekaragaman hayati laut pada tahu lalu untuk menegakkan kebijakan untuk melindungi lautan dan juga daratan pada tahun 2030. Akan tetapi target tersebut dinilai akan sulit tercapai tanpa adanya Kesepakatan yang mengikat para anggota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun