Globalisasi tidak terlepas dari penggunaan teknologi secara masif dalam perkembangan era digital. Pemanfaatan teknologi dalam digitalisasi diperlukan untuk mengolah informasi yang tersedia untuk mendukung revolusi industri saat ini. Perkembangan digital saat ini memiliki komponen penting yaitu Data. Data merupakan potongan-potongan informasi atau fakta. Lebih lanjut, John Sanders mendefinisikan data sebagai suatu representasi spasial yang terorganisir dari arus informasi. Data sendiri berasal dari informasi atau fakta yang belum diolah terkait suatu fenomena. Pada era digitalisasi, data sangat diperlukan yang kemudian akan dikumpulkan melalui teknologi yang mendukung pengolahan data, untuk kemudian diolah untuk menjadi suatu bentuk informasi yang jelas dan dapat dipahami dengan mudah oleh pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.Â
Dalam hubungan internasional, data memiliki peranan yang cukup signifikan dalam era digital, dimana pertukaran arus informasi lintas yurisdiksi negara selalu terjadi dan jumlahnya tidak terhingga setiap waktunya. Oleh karena itu, aktor-aktor dalam hubungan internasional memegang peranan penting dalam upaya mengendalikan dan mengawasi pertukaran arus informasi tersebut. Banyak negara di dunia yang mengangkat perihal data dalam pembicaraan tinggi antar negara dan hingga saat ini menjadi pembahasan dalam level organisasi internasional.
Asal Mula Data Free Flow With Trust
Pada tahun 2019, Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, mengusulkan konsep Data Free Flow with Trust (DFFT) yang kemudian akan menjadi prinsip dasar untuk pembuatan aturan dalam bidang cross-border data transfers. Shinzo Abe menyatakan bahwa saat ini kita belum mengejar ketertinggalan dengan kenyataan baru, yang dimana data mengendalikan segalanya sehingga Data Free Flow with Trust harus menjadi agenda utama dalam perekonomian baru. Konsep tersebut diperkenalkan pada Davos World Economic Forum dengan harapan dapat menjadi prioritas dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi pemimpin G20 di Osaka, Jepang. Konsep tersebut kemudian didukung oleh negara-negara anggota G20 pada masa Presidensi Jepang yang tertuang dalam G20 Osaka Leaders Declaration yang kemudian akan memberikan efek jangka panjang dalam aturan privasi data global.Â
Definisi Data Free Flow With Trust
Data Free Flow with Trust (DFFT) menggambarkan skenario ideal yang dimana tidak ada batasan terhadap arus data lintas batas antar negara. Pengenalan bahwa data dan inovasi berbasis data merupakan kekuatan yang baik sebagai landasan utama konsep ini. Saat ini, data digunakan untuk membentuk nilai yang kemudian akan menggerakan perekonomian yang menjadi lebih produktif dan inovatif, pemerintahan yang lebih responsif dan transparan, perolehan sosial yang lebih baik seperti peningkatan taraf kesehatan masyarakat, kota yang lebih pintar dan lebih aman, dan lain-lain.Â
Dalam upaya memaksimalkan manfaat dari data, negara-negara perlu mendukung adanya sistem perdagangan global berbasis aturan yang terbuka dan perlu menyepakati prinsip utama dengan memberlakukan aturan-aturan tersebut. Penggunaan DFFT mendukung pengembangan ekonomi digital global yang kompetitif, yang saat ini terancam karena terdapat perbedaan kebijakan dan tahap perkembangan politik dan ekonomi nasional di berbagai negara yang berdampak pada penanganan aliran data dan tanggung jawab badan hukum terkait; penggunaan perlindungan data dan aktivitas serta teknologi digital; dan pemblokiran data ilegal.Â
Perkembangan Konsensus DFFT dalam Hubungan Internasional
Kesepakatan DFFT ini merupakan langkah pertama bagi negara-negara untuk bekerja sama dalam penanganan arus informasi lintas batas negara. Upaya pencapaian konsensus merupakan tantangan tersendiri dalam proses implementasi inisiasi tersebut. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda mengenai kepercayaan dan proteksi data yang menjadikan harmonisasi internasional menjadi tantangan paling utama. Pasca diumumkannya konsep Data Free Flow with Trust pada pertemuan pemimpin G20, berdasarkan kesepakatan para pemimpin negara tersebut menghasilkan adanya dokumen Osaka Declaration on Digital Economy yang memuat hasil akhir konsensus mengenai DFFT.Â
Deklarasi tersebut disepakati oleh 24 negara yang dideskripsikan sebagai suatu proses yang mendemonstrasikan komitmen untuk mempromosikan diskusi kebijakan internasional, antara lain, pembuatan aturan internasional tentang aspek perdagangan elektronik yang terkait dengan perdagangan. Akan tetapi 4 negara lainnya, yaitu: Afrika Selatan, India, Indonesia dan Mesir tidak berpartisipasi dalam pengesahan deklarasi tersebut.Â
Elemen baru terhadap DFFT adalah jumlah negara yang memperkenalkan kebijakan dan undang-undang lokalisasi data, yakni mengenai pengumpulan dan proses penyimpanan data mengenai penduduk suatu negara sebelum ditransfer secara internasional. Data tersebut nantinya akan ditransfer setelah memenuhi undang-undang privasi atau perlindungan data setempat. Maka dengan adanya elemen tersebut dapat berdampak pada tiga lingkup kekhawatiran yakni privasi data, IP dan keamanan siber. Â
Kekhawatiran tersebut kemudian dilatarbelakangi oleh dua negara yaitu India dan Indonesia yang memiliki hukum lokalisasi data. Akan tetapi hukum mengenai privasi data umum baik di Indonesia maupun di India masih dalam tahap konsepsi. Lebih lanjut, negara-negara berkembang sebelumnya turut menuntut adanya negosiasi mengenai perdagangan digital berdasarkan program kerja WTO. Hal tersebut mengacu kepada proses negosiasi multilateral yang didasari oleh pengambilan keputusan melalui konsensus di WTO yang dimana negara-negara berkembang memiliki kekhawatiran bahwa masukan mereka akan ditolak dalam perwujudan ruang kebijakan dalam perjanjian tersebut. Maka dari itu, keputusan keempat negara tersebut dalam tidak menandatangani deklarasi tersebut karena secara fundamental dapat merusak prinsip-prinsip WTO.Â
Sumber:
Bird & Bird. 2019. Big Data & Issues & Opportunities: Free Flow of Data. https://www.twobirds.com/en/insights/2019/global/big-data-issues-and-opportunites-free-flow-of-data#:~:text=The%20%E2%80%9Cfree%20flow%20of%20data,cross%2Dborder%20data%20flows%20remain.
Cory, Nigel & Atkinson, Tob & Castro, Daniel. 2019. Principles and Policies for "Data Free Flow With Trust". ITIF: Information Technology & Innovation Foundation. (PDF) Principles and Policies for "Data Free Flow With Trust" (researchgate.net)Â
Greenleaf, Graham. 2019. G20 makes declaration of 'Data Free Flow With Trust': Support and dissent. 160 PrivacyLaws&BusinessInternationalReport,18-19Â
Ministry of Foreign Affairs Japan. 2019. Leader's Special Event on Digital Economy. https://www.mofa.go.jp/policy/economy/g20_summit/osaka19/en/special_event/Â
Kanth, D Ravi. 2019. India boycotts 'Osaka Track' at G20 Summit. https://www.livemint.com/news/world/india-boycotts-osaka-track-at-g20-summit-1561897592466.htmlÂ
Sanders, John. 2016. Defining Terms: Data, Information and Knowledge. 10.1109/SAI.2016.7555986
World Economic Forum. 2020. Data Free Flow with Trust (DFFT): Paths towards Free and Trusted Data Flows. https://www3.weforum.org/docs/WEF_Paths_Towards_Free_and_Trusted_Data%20_Flows_2020.pdfÂ
World Economic Forum. 2022. Every Country has its own Digital Laws. How can we get data flowing freely between them?. https://www.weforum.org/agenda/2022/05/cross-border-data-regulation-dfft/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H