Perkembangan teknologi digital telah mencapai dimana keberadaannya memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan masyarakat internasional.Â
Perkembangan tersebut kemudian mendukung terbentuknya suatu ruang yang terhubung secara digital yang disebut sebagai ruang siber (cyber space). Ruang siber telah dimanfaatkan secara efektif dalam kegiatan berbagai sektor secara digital.Â
Definisi ruang siber menurut Pedoman Pertahanan Siber yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2014, menjelaskan bahwa Ruang Siber atau Cyberspace merupakan ruang dimana komunitas saling terhubung dalam menggunakan jaringan seperti internet untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
Dalam hubungan internasional, ruang siber ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam diplomasi antar negara terutama dalam upaya mencapai kepentingan dan tujuan strategisnya dalam lingkup internasional. Â
Ruang siber yang pada masa kini telah berkembang menjadi kenyataan dengan jaringan lingkup yang lebih kompleks dan penggunaannya yang komprehensif kemudian membuat individu hingga kelompok yang berkepentingan mengupayakan langkah-langkah yang efektif untuk mengelola dan memastikan keamanannya bagi penggunanya. Â
Dinamika yang terjadi kemudian memunculkan permasalahan baru terutama dalam bidang keamanan yang berkaitan ruang siber dengan akses dan persebarannya yang tidak terbatas bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan ruang tersebut. Lantas apa saja permasalahan dalam ruang siber ini? Bagaimana cara masyarakat internasional sendiri dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Ruang siber yang memunculkan dunia tanpa batas yang memiliki dampak positif kepada kemudahan interaksi dalam berbagai sektor ini memunculkan ancaman baru terhadap keamanan global.Â
Ancaman-ancaman yang datang dari ruang ini akibat tidak adanya batas itu sendiri. Ancaman kejahatan siber atau yang biasa disebut dengan Cybercrime merupakan tindakan kriminal menggunakan teknologi digital saat ini.Â
Terdapat sumber yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan serta kontrol keamanan informasi guna mendapat keuntungan pihak yang melakukan ancaman tersebut.Â
Ancaman siber ini dapat dilakukan oleh pihak yang mewakili pemerintah maupun pihak non pemerintah sehingga pelaku tersebut dapat bersifat perorangan, golongan, organisasi, hingga sebuah negara itu sendiri. Maka dari itu, dalam upaya menjaga keamanan siber terutama dalam lingkup keamanan negara perlu adanya upaya diplomasi dari aktor negara untuk memperkuat pertahanan dan keamanan dalam ruang siber.Â
Diplomasi Siber telah muncul sebagai salah satu istilah yang digunakan untuk menggambarkan transformasi dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri negara serta semakin pentingnya ruang siber bagi hubungan global.Â
Menurut Hodzic (2017), perkembangan diplomasi pada cyberspace berkaitan dengan pemanfaatan media sosial yang kemudian berorientasi kepada aktor-aktor publik dan juga ancaman kejahatan siber yang menjadi bidang baru dalam politik internasional.Â
Bentuk diplomasi ini juga merupakan perkembangan dari diplomasi publik sehingga mendapat julukan sebagai public diplomacy 2.0. Cyber diplomacy ini juga didefinisikan sebagai upaya dalam memfasilitasi komunikasi, menegosiasikan perjanjian, mengumpulkan informasi dan juga intelijen dari negara lain guna menghindari adanya friksi di ruang siber yang kemudian mengarah kepada agenda kebijakan luar negeri suatu negara. Maka dari itu bagaimana peran cyber diplomacy dalam perkembangan digital di Indonesia?Â
Maraknya kejahatan siber yang terjadi akhir-akhir ini tentu menjadi suatu dilematika tersendiri dalam pemanfaatan cyberspace di Indonesia. Pada tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-2 di dunia dengan kasus kejahatan Siber, kejahatan tersebut terjadi dalam berbagai bidang dan sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang terdampak.Â
Indonesia sendiri terlah mengupayakan berbagai kebijakan dalam mewujudkan keamanan siber dalam negeri. Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan siber adalah dengan mengatur Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pertahanan Siber.Â
Indonesia sendiri juga telah melakukan upaya diplomasi siber sebagai tanggapan untuk menangani ancaman-ancaman yang datang dari ruang siber.Â
Indonesia sendiri menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). MLA ini adalah suatu sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan terutama kejahatan yang terjadi lintas negara.Â
Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya guna memudahkan proses penanganan, penyidikan, penuntutan dan juga pemeriksaan dalam suatu permasalahan pidana baik dari pihak negara yang meminta maupun pihak yang diminta. Beberapa perjanjian yang ditandatangani seperti dengan ASEAN, Swiss, Korea Selatan, Malaysia, dan negara lainnya.
Upaya diplomasi siber lainnya yang dilakukan oleh Indonesia adalah melalui ASEAN Regional Forum (ARF). ARF merupakan badan sektoral yang menjadi wadah dialog dan konsultasi bagi negara-negara anggotanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan politik dan juga keamanan di wilayah dan guna menangani ancaman-ancaman terhadap stabilitas di kawasan.
Indonesia sendiri telah mengupayakan komitmen dan menunjukkan kemampuan negara dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Indonesia telah menegaskan mengenai ancaman siber yang menjadi situasi yang perlu penanganan khusus karena dapat memberikan ancaman terhadap kondisi keamanan nasional negara dalam ARF.Â
Indonesia telah mengupayakan beberapa hal dan kegiatan dalam forum ARF seperti point of contacts baik dari negara-negara ASEAN dan juga negara-negara di kawasan yang turut menghadapi permasalahan siber.Â
Selanjutnya Indonesia juga menginisiasi pembentukan suatu kurikulum untuk meningkatkan capacity building melalui Study Group untuk membahas kurikulum yang selanjutnya akan menjadi kebijakan regional mengenai keamanan siber.Â
Upaya ketiga adalah untuk melakukan pembaharuan penggunaan internet ke Internet Protocol Version 6 atau IPv6. dan upaya terakhir Indonesia dalam forum ARF guna mengatasi ancaman siber adalah dengan menyarankan pembentukan lembaga yang akan bertanggung jawab atas Cybersecurity di masing-masing negara. Upaya tersebut kemudian dituangkan dalam ASEAN Regional Forum Work Plan on Security of and in The Use of Information and Communications Technologies.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H