Ancaman siber ini dapat dilakukan oleh pihak yang mewakili pemerintah maupun pihak non pemerintah sehingga pelaku tersebut dapat bersifat perorangan, golongan, organisasi, hingga sebuah negara itu sendiri. Maka dari itu, dalam upaya menjaga keamanan siber terutama dalam lingkup keamanan negara perlu adanya upaya diplomasi dari aktor negara untuk memperkuat pertahanan dan keamanan dalam ruang siber.Â
Diplomasi Siber telah muncul sebagai salah satu istilah yang digunakan untuk menggambarkan transformasi dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri negara serta semakin pentingnya ruang siber bagi hubungan global.Â
Menurut Hodzic (2017), perkembangan diplomasi pada cyberspace berkaitan dengan pemanfaatan media sosial yang kemudian berorientasi kepada aktor-aktor publik dan juga ancaman kejahatan siber yang menjadi bidang baru dalam politik internasional.Â
Bentuk diplomasi ini juga merupakan perkembangan dari diplomasi publik sehingga mendapat julukan sebagai public diplomacy 2.0. Cyber diplomacy ini juga didefinisikan sebagai upaya dalam memfasilitasi komunikasi, menegosiasikan perjanjian, mengumpulkan informasi dan juga intelijen dari negara lain guna menghindari adanya friksi di ruang siber yang kemudian mengarah kepada agenda kebijakan luar negeri suatu negara. Maka dari itu bagaimana peran cyber diplomacy dalam perkembangan digital di Indonesia?Â
Maraknya kejahatan siber yang terjadi akhir-akhir ini tentu menjadi suatu dilematika tersendiri dalam pemanfaatan cyberspace di Indonesia. Pada tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-2 di dunia dengan kasus kejahatan Siber, kejahatan tersebut terjadi dalam berbagai bidang dan sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang terdampak.Â
Indonesia sendiri terlah mengupayakan berbagai kebijakan dalam mewujudkan keamanan siber dalam negeri. Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan siber adalah dengan mengatur Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pertahanan Siber.Â
Indonesia sendiri juga telah melakukan upaya diplomasi siber sebagai tanggapan untuk menangani ancaman-ancaman yang datang dari ruang siber.Â
Indonesia sendiri menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). MLA ini adalah suatu sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan terutama kejahatan yang terjadi lintas negara.Â
Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya guna memudahkan proses penanganan, penyidikan, penuntutan dan juga pemeriksaan dalam suatu permasalahan pidana baik dari pihak negara yang meminta maupun pihak yang diminta. Beberapa perjanjian yang ditandatangani seperti dengan ASEAN, Swiss, Korea Selatan, Malaysia, dan negara lainnya.
Upaya diplomasi siber lainnya yang dilakukan oleh Indonesia adalah melalui ASEAN Regional Forum (ARF). ARF merupakan badan sektoral yang menjadi wadah dialog dan konsultasi bagi negara-negara anggotanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan politik dan juga keamanan di wilayah dan guna menangani ancaman-ancaman terhadap stabilitas di kawasan.
Indonesia sendiri telah mengupayakan komitmen dan menunjukkan kemampuan negara dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Indonesia telah menegaskan mengenai ancaman siber yang menjadi situasi yang perlu penanganan khusus karena dapat memberikan ancaman terhadap kondisi keamanan nasional negara dalam ARF.Â