Mohon tunggu...
Onno W. Purbo
Onno W. Purbo Mohon Tunggu... Penulis -

Rakyat Indonesia biasa. Common Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

RT/RW-net Disita dan Dijadikan Tersangka

1 April 2017   08:15 Diperbarui: 4 April 2017   18:29 15476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini saya memperoleh berita yang membuat saya sangat prihatin. Email ini dikirimkan oleh seorang rekan di Bengkulu. Hari ini rekan tersebut memperoleh surat untuk penyitaan alat-alat RT/RW-net-nya. Sebelumnya sudah di BAP beberapa kali oleh Polisi. Padahal RT/RW-net beliau jelas-jelas sedang mengurus perijinan ISP-nya :( ...

Tampaknya jelas sekali tujuannya adalah untuk menjadikan beliau sebagai tersangka dan akan di adili dan di penjara / denda karena memberikan solusi Internet murah dan kenceng pada rakyat menggunakan teknologi RT/RW-net di wilayah di mana Internet sangat susah, sinyal operator kecil / lemat kalaupun ada sinyal kecepatan biasanya lemot.

Kondisi kejadian ini sudah dilaporkan jauh-jauh hari, awal tahun 2017 lalu, ke MENKOMINFO, dan beliau secara pribadi sudah menelepon saya dan secara lisan menyampaikan bahwa KEMKOMINFO akan mendukung RT/RW_net di Indonesia. Bahkan di dukung oleh ICTWATCH yang akan mengawal kebijakan RT/RW-net. Bahkan DIRJEN di KEMKOMINFO juga sudah menyatakan secara lisan akan mendukung RT/RW-net tersebut. Sialnya semua hanya lisan saja, dan saya akibatnyta tidak punya bukti tertulis bahkan KEMKOMINFO mau mendukung RT/RW-net. Jadi jelas secara hukum saya tidak bisa di percaya.

Lebih sial lagi, kalau kita mengacu pada semua aturan tertulis di republik ini, maka tidak ada satu kata pun tentang RT/RW-net. Jadi sebetulnya keberadaan RT/RW-net tidak di ketahui oleh hukum / aturan tertulis yang ada. Sebetulnya logika orang awam sederhana jadi agak bingung, karena aneh sesuatu yang jelas-jelas tidak di atur oleh hukum, tapi dijerat oleh hukum, di sita bahkan terancam tindakan pidana dan harus di penjarakan beberapa tahun. Padahal jelas-jelas ini memberikan solusi murah pada rakyat, dan yang lebih penting lagi menjadikan rakyat tidak bergantung (khususnya pada investasi asing, sukur-sukur dominasi asing seperti yang ada di operator telekomunikasi Indonesia) dan semoga negara lebih berdaulat.

Pada akhirnya, pak Presiden dan menterinya harus memilih apakah mau berpihak pada rakyat kecil yang swadaya masyarakat, atau pada operator telekomunikasi yang mengandalkan modal asing. Perasaan dulu waktu kampanye pemilu ada yang berjanji untuk berpihak pada rakyat kecil? Mohon maaf kalau saya salah ingat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun