Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pola Hidup Menghadapi PPN 12%

21 November 2024   09:31 Diperbarui: 21 November 2024   09:48 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah minimalis dengan pekarangan ditanami jeruk dan sayuran di daerah Sehwa, Seogwipo, Pulau Jeju. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Ancang-ancang pemerintah menaikkan PPN yang selama ini 11% menjadi 12 % sudah di depan mata. Kenaikan pada kategori pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta penjualan atas barang mewah ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Pemerintah memang memiliki hak untuk mengatur nilai PPN ini pada rentang 5-15% sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Jika memang pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPN 12% ini, secara langsung akan berdampak pada perekonomian. Mereka yang paling terdampak dari sisi kemampuan belanja kebutuhan ekonomis adalah rumah tangga menengah ke bawah.

Daya beli masyarakat akan sangat menurun. Harga barang kebutuhan dasar naik dan tarif transportasi juga naik.

Sementara itu, para produsen barang elektronik, kendaraan, pengusaha perhotelan dan sejenisnya tentu saja mendapatkan dampak yang terbilang serius. Tingginya pajak akan membuat niat belanja warga menurun. 

Turunnya daya beli akan membuat pengusaha mengurangi karyawan dan bisa saja tutup. Misalnya, kurangnya peminat pada usaha bisnis hotel akan membuat pengelola mengeluarkan  uang ekstra untuk membayar pajak. Pemasukan minim, bayar pajak tinggi, otomatis berpengaruh pada jumlah karyawan. Hal serupa bisa terjadi pada bidang lain.

Dalam rangka menghadapi kondisi hidup dengan PPN 12%, maka sebagai warga negara yang menjadi sumber objek pajak, kita perlu memiliki strategi mengatur pola hidup.

Pertama, kurangi belanja kendaraan dan mulai beralih menggunakan kendaraan umum. Naiknya PPN, akan membuat harga beli kendaraan naik. Secara otomatis, harga bahan bakar terdampak dan tarif.

Dengan naik kendaraan umum, potensi menghemat belanja transportasi bisa berkurang. Di samping itu, opsi jalan kaki bisa dipilih. Jika jarak rumah dengan tempat kerja hanya dalam radius 100 meter-2 km, mengapa tidak memilih jalan kaki. Selain hemat biasa juga bisa menyehatkan.

Naiknya PPN juga membawa dampaknpada kemampuan belanja kebutuhan dapur. Ada baiknya mencoba praktik warga Pulau Jeju yang memanfaatkan setiap ruang terbuka di sekitar rumah sebagai lahan tanam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun