Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan Baru MK Buka Jalan Oposisi PDIP Melawan KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta

21 Agustus 2024   06:11 Diperbarui: 21 Agustus 2024   12:54 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim MK saat memutuskan aturan ambang batas terbaru pilkada. Sumber: Diolah dari @Melihat_Indo

Pilkada DKI 2024 penuh intrik, kejutan dan drama. Ini adalah kesimpulan awal terhadap pilkada paling prestisius di Indonesia.

Beberapa hari sebelumnya, dua peristiwa utama mulai mewarnai tahap awal para bakal calon yang akan memperebutkan DKI 01. Kelompok super gemuk besutan pemenang pilpres 2024, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi Gerindra, Golkar, Demokrat, PSI, dan Gelora berhasil mendapatkan tambahan rekan koalisi dengan bergabungnya Nasdem, PKB, PKS dan PPP sehingga terbentuklah KIM Plus. Koalisi ini sudah memastikan dan telah mendeklarasikan untuk mengusung mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan politisi PKS yang juga mantan menteri pertanian di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suswono.

Bersatunya partai-partai pengusung Anies Baswedan di Pilpres 202, yakni Nasdem, PKB dan PKS ke KIM Plus, membuat eks gubernur DKI Jakarta tersebut tak memiliki peluang lagi untuk maju bertarung. Meskipun Anies sendiri saat ini menempati posisi teratas dari sisi elektabikitas. 

Ketika pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rawon) berpeluang melawan kotak kosong, tiba-tiba KPUD Jakarta meloloskan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Meskipun banyak polemik pencatutan NIK, pasangan ini tetap lolos verifikasi sebagai balon pilgub DKI. 

Kondisi ini membuka isu bahwa pasangan Dharma-Wardana adalah balon by design yang sengaja diatur agar pasangan yang diusung KIM Plus tidak melawan kotak kosong. 

Lalu, di manakah partai pemenang pemilu legislatif 2024, PDI Perjuangan? Ya, hanya PDIP yang tersisa tanpa mengusung siapapun. Tak ada teman koalisi lagi untuk bisa mengusung pasangan lain. 

Kemudian, drama berlanjut. Pada hari Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru mengenai aturan pencalonan kepada daerah. Inti aturan tersebut adalah penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. 

Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada memperhitungkan jumlah kursi di DPRD untuk mengusung paslon. PDIP butuh koalisi dengan partai lain karena hanya memiliki 15 kursi, sementara syarat minimal 22 kursi. Tetapi, itu aturan lama. Kini, MK mengubah aturan tersebut dan mengacu pada jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan. 

Keputusan inilah yang membuat PDIP bisa mengusung calon sendiri di pilkada DKI Jakarta. Termasuk membuka peluang berjodohnya PDIP dengan Anies Baswedan.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh partai Gelora dan partai Buruh tentang Undang-Undang Pilkada. Mengutip putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selanjutnya, di dalam putusan MK tersebut juga Undang-Undang Pilkada Pasal 30 ayat 3 inskonstitusional. Amar putusan MK terbaru mengubah isi Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Pada huruf c dinyatakan bahwa provinsi dengan penduduk yang memiliki jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Keputusan MK ini pada akhirnya membuka peluang partai berlambang kepala  banteng pimpinan Megawati Soekarno Putri untuk mengusung calon sendiri. Adapun DKI Jakarta memiliki 8,2 juta DPT dan masuk dalam kategori putusan  pasal 40 huruf c. Berdasarkan hasil pileg 2024, PDIP meraih 14,01 persen suara. Artinya, bisa mengusung calon tanpa koalisi.

Melihat fakta terkini, PDIP akan memulai perpolitikan 2024 sebagai oposisi di pilkada DKI Jakarta. Bagaimanapun juga, ketika PDIP pada akhirnya bisa berjodoh dengan Anies Baswedan, tentunya dua kekuatan ini bisa menjadi penantang kuat melawan pasangan KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono, tanpa mengesampingkan potensi kejutan dari paslon independen Dharma-Wardana.

Pilihan warga yang dinamis tidak bisa membuat Ridwan Kamil-Suswono menang mutlak. Koalisi super gemuk KIM Plus bisa saja menjadi bumerang ketika warga DKI makin dewasa tentang perpolitikan. 

Di sisi lain, posisi tawar PDIP sebagai partai nasionalis dan berpotensi oposisi secara nasional bisa menjadi alternatif dukungan pemilih DKI. Tambahan pula, jika digabungkan dengan loyalis Anies Baswedan selaku pemilik elektabikitas tertinggi, cukup memberikan jaminan untuk merusak hegemoni pasangan rawon.

Sejauh ini santer beredar isu bahwa jika PDIP jadi mengusung Anies Baswedan makan ia digadang-gadang berpasangan dengan politisi PDIP, Hendrar Prihadi. Ia adalah mantan walikota Semarang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Peluang Anies Baswedan untuk diusung PDIP tentunya tak semudah membalik telapak tangan. Pasangan cawapres Muhaimin Iskandar pada pilpres yang lalu ini setidaknya harus menjadi kader PDIP terlebih dulu. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang akan ditunjuk Megawati untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun. 

Bagaimanapun juga, kontroversi nama Ahok di pilkada DKI sebagai dampak aksi 212 di masa lalu masih membekas. Hanya saja, ekektabilitas Ahok ada di peringkat kedua di bawah Anies.

Sekarang, tinggal menunggu keputusan penyesuaian dari KPUD selaku penyelenggara pilkada. Apakah mengikuti keputusan MK yang terbaru demi mewujudkan kemerdekaan demokrasi atau tetap "bermain aman" di bawah bayang-bayang penguasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun