Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Catatan Akhir dan Refleksi Pelaksanaan PPDB SMA Tahun 2024

13 Juli 2024   20:05 Diperbarui: 13 Juli 2024   20:13 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penutupan MPLS. Sumber: dokumentasi pribadi.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 telah berakhir. Saat ini kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pun juga telah rampung. Para peserta didik baru kini menatap hari pertama belajar.

Tahun 2024, pelaksanaan PPDB sekolah negeri, khususnya jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan baru yang tertuang dalam juknis PPDB tahun 2024 tersebut memiliki tujuan, yakni meratanya sebaran calon peserta didik baru pada SMA negeri yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menghendaki agar pelaksanaan PPDB SMA negeri makin lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan baru yang diberlakukan pada PPDB sekolah negeri jenjang SMA tahun 2024 antara lain:

(1) Wilayah zonasi dibatasi pada irisan sekolah. 

(2) Perubahan Kartu Keluarga wajib melibatkan seluruh anggota keluarga dalam KK,  bukan hanya satu famili lain. 

(3) KK terbaru terbit paling lambat 1 Mei 2023, kecuali ada penambahan anggota keluarga, misalnya istri melahirkan atau salah satu anggota keluarga menikah atau meninggal. 

(4) Tidak semua jenis lomba bisa dijadikan lampiran untuk prestasi non akademik. 

Namun, tantangan demi demi tantangan juga selalu menyertai pelaksanaan PPDB setiap tahun. Termasuk tahun 2024. Tantangan ini tidak hanya dari unsur internal, melainkan juga dari unsur eksternal.

Tantangan internal PPDB  mengacu pada Penanggung Jawab, panitia, admin dan operator PPDB. Termasuk pula segenap guru, tenaga kependidikan hingga Komite Sekolah.

Sebelumnya, perlu dicatat bahwa tantangan PPDB banyak hadir pada SMA negeri unggulan dan berlokasi di kota kabupaten atau kota provinsi.

Bagaimanapun juga, semakin ketat dan bagusnya aturan PPDB, seluruh warga sekolah tetap memiliki kepentingan pribadi terhadap pelaksanaan PPDB itu. Kepala sekolah selaku penanggung jawab mendapat godaan dan teror dari berbagai elemen masyarakat. Godaan ini berupa calon peserta didik titipan. 

Di samping titipan pejabat, tentu titipan dari unsur keluarga sendiri, tetangga dan kerabat ikut meneror kepala sekolah. 

Demikian halnya dengan seluruh panitia. Mereka juga memiliki kepentingan pribadi yang terkait dengan jatah keluarga yang akan dimasukkan di sekolah.

Sementara itu, tantangan eksternal hadir dari unsur masyarakat. Berdasarkan percakapan dengan salah satu admin PPDB pada sekolah ternama di salah satu kabupaten, tekanan akan titipan calon peserta didik baru kepada panitia PPDB datang dari kalangan pejabat. 

Ada yang menelpon kepala sekolah, ketua panitia, sekretaris panitia, admin hingga operator mengatasnamakan bupati, wakil bupati dan istri bupati.

Bahkan ada titipan dari kepala kejaksaan negeri, ketua perkumpulan wartawan, ketua LSM, anggota DPRD hingga beragam jabatan publik lainnya. Unsur eksternal terakhir adalah dari para orang tua/wali calon peserta didik.

Sekiranya titipan-titipan tersebut data-datanya sesuai dengan ketentuan dalam juknis PPDB terbaru, maka tidak akan menimbulkan masalah baru. 

Rata-rata data para calon peserta didik baru yang dititipkan bertentangan dengan juknis. Katakanlah di luar zona dan tidak berprestasi.

Mereka dipaksakan untuk masuk di SMA negeri favorit dengan cara pindah Kartu Keluarga (KK), memalsukan KK, membuat sertifikat prestasi fiktif hingga melakukan mark up nilai rapor. 

Sebenarnya, mereka yang mencoba menitipkan anak sudah tahu akan ketentuan terbaru PPDB. Jauh-jauh hari setiap sekolah sudah menyebarluaskan juknis lewat media sosial, bahkan sudah dipasang pula dengan tulisan besar di sekolah. Tetapi, karena masih terbawa suasana tahun-tahun sebelumnya bahwa cara lama bisa menitipkan, makanya mereka memaksakan.

Terdeteksinya KK palsu terjadi ketika dilakukan validasi keaslian KK. Sistem PPDB memunculkan data sebenarnya sewaktu penginputan nomor KK lama. Bahkan ada yang mencoba lewat jalur prestasi, sementara datanya terbaca di dinas sosial sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Sama halnya dengan temuan sertifikat prestasi akademik dan non akademik fiktif. Sejumlah pendaftar melampirkan sertifikat peraih medali emas OSN, padahal sertifikatnya didownload dari internet lalu  diedit. 

Ada pula temuan sertifikat juara 1 turnamen bulutangkis pada kegiatan pekan olahraga pelajar tingkat provinsi. Ternyata daerahnya tak mengutus atlet pada cabang olah raga tersebut. Hal ini diketahui ketika satu operator PPDB bertanya kepada salah satu official kontingen daerah. Masih ada beberapa kejadian lain yang pada intinya melanggar juknis PPDB.

Satu lagi, jika sudah tidak tersedia kuota, maka orang tua menitipkan anak mereka di sekolah swasta atau sekolah negeri di desa selama beberapa bulan hingga ada kursi kosong di sekolah yang mereka inginkan.

Demi mewujudkan kenyamanan bersama pihak sekolah dan pendaftar PPDB serta terciptanya proses yang transparan, berintegritas dan profesional pada tahun mendatang, maka sebaiknya setiap orang tua memahami bahwa juknis PPDB selalu berubah setiap tahun sebagai perbaikan dari celah kecurangan pada PPDB tahun sebelumnya.

Demikian pula dengan penanggungjawab, unsur panitia dan segenap warga sekolah. Mereka wajib menerima aturan terbaru dan menindaklanjutinya dengan penuh tanggungjawab. 

Ketika masyarakat luas menemukan adanya famili lain dalam KK yang diloloskan oleh unsur panitia PPDB, sudah pasti akan dilakukan oleh banyak orang tua pada tahun mendatang.

Khusus untuk panitia PPDB di tingkat provinsi, sebaiknya memisahkan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik. Tahun ini, anak-anak yang cerdas secara kognitif/akademik banyak yang gagal karena dikalahkan oleh mereka yang memiliki sertifikat juara non akademik. 

Kalau pun tetap digabungkan, maka sebaiknya diberikan koefisien poin tambahan untuk mereka yang meraih predikat juara atau peringkat 1-3 di sekolahnya secara akademik dari nilai rapor. Predikat rangking 1 sama nilainya dengan juara 1 non akademik tingkat nasional. 

Oleh karena kurikulum merdeka tidak mengenal peringkat lagi, maka sebaiknya calon peserta didik baru melampirkan  bukti berupa legger daftar nilai keseluruhan yang ditandatangani atau disahkan oleh kepala sekolah.

Jika tidak diberi koefisien poin tambahan, maka biarpun semua nilai rapor 100 maka skor maksimalnya adalah 100. Mereka yang berprestasi akademik akan mudah dilengserkan oleh non akademik, meskipun hanya melampirkan juara 3 kejuaraan beregu, misalnya.

Semua elemen wajib mendukung kebijakan pelaksanaan PPDB dengan melepaskan ego kepentingan pribadi. Kalau bukan kita, siapa lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun