Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Pilihan

Urgensi Mengamankan Data Pribadi di Dunia Transaksi Elektronik dan Era Digital

4 Juli 2024   12:31 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:36 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pxhere.com/Mohamed Hassan

Ketika saya beberapa kali menerima pesan lewat WhatsApp dari nomor tidak dikenal terkait promo barang murah, saya berusaha menelusuri keasliannya. Pertama, saya mencari tahu informasi di internet terkait nama toko dan perusahaan. Termasuk menelusuri seperti apa respon pembeli. 

Biasanya, akun-akun fake sudah diulas oleh pengguna internet lainnya sehingga kita mudah mengambil kesimpulan, apakah dapat dipercaya atau bodong. Kadangkala, penipuan dengan akun fake pura-pura melakukan video call bahwa ia sedang berangkat ke agen pengiriman paket atau kantor pos sambil menenteng paket kiriman untuk meyakinkan kita agar segera melakukan transfer. Tetapi, jangan tergoda, itu adalah strategi. Saya pernah mengelabuinya dan penelfon mengancam saya dengan mencatur nama petinggi TNI dan Polri di tingkat provinsi. Namun, saya tertawa saja meresponnya mengingat saya sudah mendapatkan testimoni dari internet terkait penipuan serupa. Karena bisa saja oknum penipunya adalah warga sekampung kita. 

Waspada Pengisian Data Pribadi

Pesan spam paling banyak kita terima. Keluarga kecelakaan yang meminta transfer sejumlah uang, dapat hadiah mobil yang juga minta transfer DP, dll. Mungkin kita bingung, dari mana mereka mendapatkan nomor ponsel dan nomor WA kita. Ingat, setiap saat kita mengisi data secara online, bail lewat aplikasi maupun lewat Google Form, Monkey Survey dan beragam platform lainnya. Tanpa disadarai, semua informasi pribadi sensitif kita terekam.

Lalu, seringkali pula kita mengisi pulsa di counter. Mungkin dianggap biasa saja no. ponsel tertinggal di catatan pegawai counter. Siapa yang bisa menjaga keamanannya ketika buku catatan itu dibuang ke tempat sampah atau diambil orang tak bertanggung jawab.

Kegiatan-kegiatan dinas pun tak lepas dari pengisian data paperless. Rentan mengalami kebocoran data. Apalagi jika platform yang digunakan dikelola oleh pihak ketiga yang tak tervalidasi. Jadi, sangat penting untuk aware semau aktifitas pengisian data pribadi di berbagai platform.

Telepon bertubi-tubi penyelenggara asuransi juga kerap mengganggu. Memang ini bukan penipuan nyata, tetapi sangat mengganggu. Kita bingung, data yang mereka bacakan ketika menelfon bersumber dari mana. Asalnya dari form pengisian di sebuah bank. Selanjutnya tertaut dengan penyelenggara asuransi. Jika tidak menyimak dengan seksama, dan hanya menjawab ya dan iya, maka potongan mengejutkan pada rekening tabungan di bank atau surat tagihan akan menghampiri tiap bulan. 

Pentingnya Jaga Data Pribadi

Kurang lebih lima tahun silam sebelum terjadinya peretasan di Pusat Data Nasional, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pernah menganjurkan masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi.

Berdasarkan sejumlah kejadian dan pengalaman, berikut lima (5) alasan utama pentingnya jaga data pribadi.

  • Mencegah penyalahgunaan data pribadi
  • Menghindari potensi penipuan 
  • Menghindari potensi pencemaran nama baik
  • Menghindari intimidasi gender secara online
  • Hak pengendalian data pribadi

Semua pengguna internet memiliki hak untuk mengendalikan data-data peribadinya yang tersimpan secara online. Secara global, hal ini telah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang HAM 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang hak Sipil dan Politik 1966 pasal 17. 

Di Indonesia sendiri, jaminan terkait perlindungan data pribadi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, telah diatur oleh PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun