Ada pula temuan saya, di mana oknum dinas setempat mengeluarkan piagam penghargaan lomba tingkat kabupaten dan provinsi demi memuluskan langkah PPDB. Untuk kasus seperti ini, bisa diminta bukti penyerahan piagam dan foto-foto ketika anak bersangkutan sedang bertanding. Atau minimal ada foto anak menggunakan seragam kontingen daerahnya.
Jika menggunakan perasaan, maka kita tentu berharap upaya yang dilakukan anak tertentu untuk mendadak berprestasi dibolehkan agar ia bisa lolos. Tetapi jika memegang integritas dan keadilan, maka sebaiknya anak yang mendadak berprestasi ditolak berkasnya dan minta ia memasukkan data aslisesuai rapor dan fakta-fakta lain yang relevan.Â
Tidak semua kasus mendadak berprestasi ini terjadi. Hanya terindikasi di sekolah-sekolah favorit dan unggulan siswa di kota. Kecanggihan teknologi editing tentunya banyak dimanfaatkan untuk mendapatkan selembar bukti prestasi instan.Â
Sementara sekolah-sekolah di pinggiran kota dan pedesaan, pada umumnya masih kekurangan calon peserta didik baru, bahkan ada pula sekolah yang masih nihil pendaftarnya.
Singkatnya, perilaku mendadak "berprestasi" ini banyak merugikan di PPDB jalur prestasi. Perlu evaluasi ke depan dan ketegasan serta integritas dari semua pihak, termasuk orang tua/wali, calon peserta didik baru dan panitia.
Evaluasi penting untuk PPDB sekolah negeri pada tahun mendatang, khususnya jalur prestasi adalah agar memisahkan jalur prestasi akademik dan non akademik. Oleh karena jalur ini digabungkan, maka banyak anak yang sebenarnya unggul secara kognitif dari nilai akademik berdasarkan nilai rapor tetapi harus tersingkir dari perankingan karena tergeser anak yang memiliki sertifikat atau piagam juara lomba.Â
Sebaiknya pula, seleksi tidak dibuka untuk sekolah pilihan kedua, agar tidak merugikan sekolah lainnya. Lalu, semua persyaratan benar-benar yang sesuai dengan data rapor dan fakta lomba di lapangan.Â
Langkah Strategis Disdik Provinsi Sulawesi Selatan
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PPDB jenjang SMA langsung mengambil langkah strategis terkait adanya indikasi penggunaan sertifikat/piagam penghargaan yang tidak sesuai atau fiktif. Melalui Surat Edaran Nomor: 421/6634/DISDIK Tentang Verifikasi Faktual pada PPDB SMA Tahun 2024 Jalur Prestasi Provinsi Sulawesi Selatan.Â
Iqbal Nadjamuddin selaku Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan semua Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sertifikat/piagam penghargaan yang diterima dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak sekolah berhak untuk menggugurkan calon peserta didik yang melakukan pelanggaran.
Untuk memaksimalkan verifikasi faktual ini, maka dilakukan pengunduran waktu rapat penentuan kelulusan hingga selesainya verifikasi faktual dilakukan.