Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Karena Alasan Ini, Sekolah Wajib Meloloskan Anak di PPDB

7 Juni 2024   22:03 Diperbarui: 9 Juni 2024   16:17 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalur zonasi dan jalur afirmasi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA secara online masih berlangsung, khususnya di provinsi Sulawesi Selatan. Temuan saya selalu salah satu panitia PPDB di sekolah, setiap hari memiliki cerita, masalah dan keunikannya tersendiri. 

Dan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, bukan PPDB online jika tak menimbulkan kontroversi. Tetapi patut disyukuri, potensi kericuhan dan demonstrasi tidak ada selama adanya kontroversi. 

Kontroversi paling banyak adalah upaya pemalsuan alamat rumah, pemalsuan jarak rumah, pemalsuan data Kartu Keluarga dan pindah KK sebagai upaya lolos jalur zonasi. 

Kejadian klasik PPDB online ini seperti sudah lumrah setiap tahun. Sehingga juknis dan syarat PPDB pun selalu menyesuaikan dengan upaya "kecurangan" yang ada. 

Namun, tahun ini saya mendapatkan sekitar 3 kasus unik yang selama ini belum pernah terjadi dalam proses verifikasi berkas pendaftaran PPDB. Saya mengangkat satu saja mewakili yang lainnya. 

Satu calon peserta didik baru datang dengan kepolosannya. Ia ditemani oleh seorang ibu paruh baya. Setelah mendapatkan nomor antrian, ia pun menunggu giliran untuk dilayani verifikasi berkasnya. 

Saya yang mendapatkan kesempatan melakukan verifikasi berkasnya. Dokumen bukti pendaftaran, pakta integritas, surat pernyataan, surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah hingga akte kelahiran sesuai dengan ketentuan. Tiba pada Kartu Keluarga, ditemukanlah satu masalah yang tergolong langka dan unik. 

Hanya ada 2 orang dalam KK. Satu kepala keluarga dalam hal ini ibunya dan anak bersangkutan. Lalu, pada kolom satunya, ada keterangan kawin tidak resmi. Saya sempat bertanya pada anak bersangkutan tentang riwayat orang tuanya. Singkatnya, ia tidak mengenal wajah ayah kandungnya. 

Uniknya lagi, nama ayahnya tercantum dalam akte kelahiran. Di sinilah letak permasalahannya. Ada data kontras pada akte kelahiran dan kartu keluargakeluarga,  yakni keberadaan nama sang ayah. 

Merujuk pada juknis PPDB, sang anak sudah tertolak. Bahkan ia sudah ditolak berkas pendaftarannya di sekolah pilihan pertama terdekat dari rumahnya. Hal yang sama pun ditemuinya di sekolah pilihan kedua, di mana saya menjadi panitia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun