Proses pendaftaran  anggota KPPS yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai dilaksanakan dengan catatan penting bahwa pekerjaan untuk pemungutan  suara Pemilu dan Pilpres 2024 ini tidak menarik minat masyarakat. Iming-iming tunjangan selama satu hari bekerja penuh tak membuat warga berbondong-bondong mendaftarkan diri. Sehingga perlu dilakukan perpanjang waktu pendaftaran dan aksi jemput bola agar kuota setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.Â
Namun, ternyata bukan hanya anggota KPPS yang minim peminat. Pendaftaran calon Pengawas TPS juga mengalami kondisi yang sama. Menjelang penutupan pendaftaran hari ini, 6 Januari 2024, pukul 23.59, masih banyak TPS di setiap kelurahan dan desa yang masih kosong pendaftarnya. Bahkan di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berdasarkan hasil pemantauan malam ini di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gandangbatu Sillanan, masih ada dua desa yang sama sekali tidak ada pendaftar PTPS-nya.Â
Panwaslu Kecamatam dan Panwaslu Kelurahan/Desa bukannya tidak bekerja maksimal untuk menjaring calon pendaftar. Sejak tanggal 19 hingga 30 Desember 2023, sosialisasi telah marak dilakukan, yakni dengan menempel pengumuman di berbagai tempat strategis di setiap kelurahan dan desa. Pengumuman pun telah disebar lewat media sosial. Rekan-rekan Panwaslucam dan Panwas Kelurahan/desa bahkan melakukan aksi door to door untuk menggaet pelamar. Metode penjaringan dengan jalur pertemanan, memohon, dan melalui keanggotaan organisasi kepemudaan pun telah dilakukan. Namun, sejauh ini peminat masih minim.Â
Ada yang datang mengambil formulir di sekretariat Panwaslu kecamatan, tetapi hingga kini belum dikembalikan. Panwaslu Kelurahan/Desa juga membawakan formulir kepada warga yang dirasa potensial untuk bergabung, tetapi hanya beberapa saja yang sukses.Â
Rekapan data yang masuk di sekretariat Panwaslu Kecamatan memberikan gambaran bahwa semua Kelurahan/desa kemungkinan besar akan diperpanjang masa pendaftarannya. Rata-rata belum mencapai 50% dari total kuota TPS per Kelurahan/desa.
Malam ini, di grup WhatsApp kepala sekretariat kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja, telah ada himbauan dari kepala sekretariat kabupaten agar para kasek terlibat aktif untuk membantu kecamatan lain dalam mendapatkan calon pelamar PTPS. Dengan demikian, minimnya peminat PTPS melanda sembilan belas kecamatan di Tana Toraja.Â
Setelah ditelusuri, untuk sementara perihal yang membuat minimnya pelamar adalah sulitnya menemukan pelamar yang berusia di atas 21 tahun. Terdapat pula calon pelamar yang berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Sebenarnya banyak yang berminat, hanya saja usia mereka masih diantara 17 hingga 20 tahun. Selanjutnya adanya persyaratan pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan pelamar sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Dokumen kelengkapan persyaratan ini menghambat para pendaftar mengembalikan formulir.Â
Selain itu, pendaftar sudah mendeteksi potensi munculnya ketidakharmonisan dalam keluarga mereka jika mereka nantinya bertugas sebagai PTPS. Hal ini disebabkan oleh sejumlah anggota PPS dan KPPS bersaudara dengan calon pendaftar PTPS.Â
Ada pula calon pendaftar yang terhambat oleh keluarganya yang saat ini terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Jika calon pendaftar berpotensi terafiliasi dengan sebuah parpol, maka terdapat cara cepat untuk mendeteksinya, yakni dengan memasukkan NIK yang bersangkutan di website sipol.Â
Salah satu syarat yang mungkin memberatkan calon pendaftar PTPS adalah bekerja penuh waktu. Khusus di Toraja, syarat ini memang memberatkan. Hampir semua pemuda dan kaum bapak memiliki profesi tambahan sebagai peternak kerbau dan babi, teramsuk kambing bagi warga Toraja non-Kristen. Menurut mereka, jika harus penuh waktu dari jam 7 pagi hingga mungkin tengah malam, maka ternak-ternak mereka bisa kelaparan. Apalagi jika memiliki kerbau petarung, wajib diberi makan dan minum tepat waktu. Kondisi yang identik dengan peternak babi dan kambing yang wajib mendapat asupan makanan di sore hari. Â Ini sebenarnya adalah contoh-contoh penghambat yang sudah turun-temurun yang secara tersirat ada kaitannya dengan kesejahteraan finansial.
Pendaftaran Calon Pengawas TPS dijadwalkan pada tanggal 2 s.d. 6 Januari 2024. Jika sampai penutupan tengah malam ini kuota setiap TPS belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Adapun perpanjangan ini dikhususkan hanya pada kelurahan/desa yang kuotanya belum terpenuhi.Â
Sambil menunggu penutupan masa pendaftaran malam ini, dilaksanakan pula penelitian ulang kelengkapan berkas pendaftaran yang mana kegiatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan bersamaan dengan masa pendaftaran.Â
Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024. Durasi perpanjangan pendaftaran hanya berlangsung dua hari, yakni tanggal 7-8 Januari 2024. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan. Pengumuman lulus administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024. Setelahnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap calon PTPS yang lolos seleksi administrasi.Â
Wawancara kepada calon PTPS sudah dijadwalkan sejak tanggal 2 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 17 Januari 2024. Lalu, berdasarkan hasil tes wawancara, diadakan penetapan dan pengumuman calon terpilih pada tanggal 18 s.d. 19 Januari 2024. Masa penggantian calon terpilih jika ada temuan pelanggaran administrasi, mengundurkan diri, meninggal dunia atau menerima tanggapan dari masayarakat yang melanggar ketentuan Pemilu, akan dilakukan pada tanggal 19-21 Januari 2024.Â
Setelah semuanya telah memenuhi aturan yang berlaku, maka akan dilakukan Pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2023. Jika masa pelantikan telah selesai dan ternyata masih ada TPS yang belum memiliki PTPS, maka Bawaslu masih melakukan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi PTPS. Perpanjangan khusus ini dijadwalkan pada tanggal 24 Januari - 7 Februari 2024.
Sepinya peminat calon Pengawas TPS sejauh ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan pendapatan. Berbicara tentang honor Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, mengutip rencana anggaran dari Bawaslu, setiap personil PTPS akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000,-. Memang sedikit lebih rendah dari anggota KPPS yang mendapatkan honor Rp. 1.100.000,-. Akan tetapi PTPS masih akan mendapatkan penghasilan tambahan nantinya, yakni perjalanan dinas mengikuti bimtek dan uang makan di hari pencoblosan. Jika di otak, seorang PTPS akan mendapatkan sekitar Rp.1.800.000, -.Â
Selain itu, petugas PTPS juga akan mendapatkan tambahan peralatan "perang" dari Bawaslu Kabupaten, yakni rompi, topi, ID Card dan ATK.Â
Lalu, seperti apa tugas PTPS? Mengutip Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI, Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, tugas Pengawas TPS, antara lain:
- Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, Â sehingga proses berlangsung secara fair.Â
- Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan  suara untuk memastikan keakuratan hasil.Â
- Aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.Â
- Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.Â
- Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.Â
Di samping itu, Pengawas TPS juga memiliki wewenang, yakni:
- Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, Â kesalahan atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.Â
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Â
Dalam hal untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugastugas, Â wewenang dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu nanti, Pengawas TPS juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Koordinasi ini berupa koordinasi dengan PTPS dalam satu wilayah kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan.Â
Jika dilihat, tugas PTPS tidak kalah berat dengan anggota KPPS. Secara umum, pekerjaan KPPS di TPS yang diawasi oleh PTPS.Â
Jika ada riak-riak kecurangan di TPS, maka PTPS adalah sosok yang paling berasa di garda terdepan untuk memberikan  solusi dan menyelesaikannya. Jika ia tak mampu, maka ia dapat berkonsultasi dengan PKD dan Panwaslu Kecamatan.Â
Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Perpanjangan waktu pendaftaran PTOS u tuk pemilu 2024 pun harus diambil. Seluruh TPS se-kabupaten Tana Toraja banyak yanng masih kosong tanpa pendaftar. Tantangannya adalah sulit mendapatkan kandidat.Â
Solusi PTPS lintas kelurahan/desa adalah pilihan terakhir untuk menutupi kekurangan. Upaya mendapatkan calon PTPS masih terus dilakukan oleh Panwaslu kecamatan dan PKD.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H