Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye, Antara Aturan dan Adu Ramai

7 Desember 2023   12:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:24 2226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah alat peraga kampanye yang ditempel di pohon dan di depan kantor penyelenggara Pemilu. Sumber: dok. pribadi.

Kampanye politik untuk Pemilu 2024 secara resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 yang lalu. Itu adalah tanggal di mana semua pembalap politik berlomba dengan serentak dari garis start yang sama dan berakhir di garis finish yang sama pula yakni tanggal 10 Februari 2024. 

Meskipun lintasan yang mereka lalui sudah pasti berbeda, tetapi pemegang bendera start dan finish sama, yakni Komisi Pemilihan Umum  dan Badan Pengawas Pemilu. 

Fakta keberadaan kampanye di tengah masyarakat adalah tidak semua peserta Pemilu 2024 patuh pada peraturan yang ada. Entah karena oknum pelaku kampanye memang tidak tahu aturan sama sekali atau sekedar mencoba melakukan kegiatan yang sebenarnya melanggar aturan. 

Nah, sebelum bendera start kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, sudah banyak aktifitas kampanye yang dilakukan, baik oleh para caleg maupun tim sukses pasangan capres/cawapres. Pemasangan alat sosialisasi adalah yang paling umum dilakukan kandidat. 

Baliho, spanduk, dan poster ramai terpasang di pepohonan, tiang listrik, sekolah, rumah ibadah dan kantor pemerintah bahkan terdapat satu kondisi ketika terlihat dengan jelas di depan kantor penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu terpasang beberapa baliho besar para caleg dan capres/cawapres. Sebagian ditempelkan pada pohon. 

Alasan pemasangan alat peraga tidak ditertibkan oleh Bawaslu adalah saat itu belum ada penetapan nomor urut. 

Beruntunglah, pemerintah daerah setempat mengeluarkan aturan melalui dinas kebersihan dan lingkungan hidup yang mengatakan bahwa pemasangan alat peraga dan sosialisasi terkait Pemilu 2024 dilarang di sekitar perkotaaan karena mengganggu keasrian dan keindahan kota. 

Namun, unik pula tindakan petugas ketika menertibkan alat sosialisasi tersebut. Terdapat sejumlah besar baliho tokoh-tokoh tertentu tidak tersentuh penertiban. Alasannya lagi-lagi belum ada penetapan nomor urut dari KPU. 

Pada waktu telah memasuki masa kampanye resmi, kelakuan tim sukses peserta Pemilu sepertinya masih dalam suasana kambuhan. Selalu saja ditemui kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan kampanye. 

"Apa sih tugas Panwaslu dan Bawaslu kalau alat peraganya tidak melanggar? Nanti tugasnya Panwas itu mencabut alat peraga yang dianggap melanggar aturan." Ujaran ini terlontar dari seorang tim sukses caleg dari salah satu partai besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun