Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Guru Nasional, Merdeka Belajar, Pemerataan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

25 November 2023   06:12 Diperbarui: 25 November 2023   21:59 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Murid-murid SD pulang sekolah di kampung Lekke', Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja. Sumber: dok. pribadi.

Tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia. Menjelang tahun 2023 berakhir, 25 November 2023, tepat hari ini, guru-guru seluruh Indonesia kembali memperingati hari besarnya dengan tagline #HGN2023. Sementara guru-guru yang berada dalam organisasi profesi PGRI juga merayakan HUT ke-78 PGRI hari ini. HGN dan HUT PGRI tak terpisahkan, demikian pula peran guru dalam mengangkat tanggung jawab pembangunan pendidikan di tanah air.

PGRI sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia saat ini pun tengah mengalami permasalahan kepemimpinan. Beberapa kepengurusan di tingkat provinsi telah menyelenggarakan KLB untuk merongrong kepengurusan PB PGRI yang diketuai oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Kolaborasi dan soliditas guru-guru yang bernaung di bawah PGRI tengah diuji. Bagaimanapun juga, PGRI seyogyanya adalah kolaborator pemerintah dalam rangka mewujudkan merdeka belajar. 

Merdeka belajar digaungkan sebagai bagian tersirat dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini sejalan dengan tema HGN 2023 yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek yakni "Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar". 

Merayakan Merdeka Belajar tahun ini berarti pendidikan di Indonesia telah mewujudkan Merdeka Belajar itu sendiri. Konsep Merdeka Belajar secara sederhana adalah mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada murid. Pemerintah melalui Kemdikbudristek di bawah komando bapak menteri Nadiem Anwar Makarim telah menggagas dan menyelenggarakan Program Pendidikan Guru Penggerak untuk mendorong terciptanya pembelajaran yang berpusat pada murid.

Pioneer perubahan konsep pendidikan yang selama ini dianggap teacher centered ke student centered ada di tangan guru. Dengan hadirnya guru penggerak, maka dimungkinkan guru-guru akan berbagi praktik baik pembelajaran yang kreatif, inovatif dan berorientasi pada kebutuhan belajar murid. Dan inilah tantangan bagi setiap guru. Untuk mewujudkan merdeka belajar, guru-guru wajib mengetahui kebutuhan belajar anak didiknya melalui asesmen diagnostik non kognitif. Sehingga guru mampu merancang, menerapkan pembelajaran yang dideferensiasi dan memperkuat kompetensi sosial emosional murid. 

Kolaborasi antara semua elemen sangat diharapkan agar pembelajaran yang berpusat pada murid yang nantinya bermuara pada Merdeka Belajar. Kolaborasi yang paling sederhana dimulai dari antar sesama guru, guru dengan murid, guru dengan kepala sekolah, guru dengan orang tua/wali murid, guru dengan masyarakat serta guru dengan pemangku kepentingan/pengambil kebijakan/pemerintah. Puluhan ribu guru penggerak seluruh Indonesia telah dicetak oleh Kemdikbudristek. Kolaborasi mulai terbangun di setiap sekolah dan antar sekolah. Tantangannya adalah masih adanya guru-guru yang enggan berkolaborasi dan sulit berbagi praktik baik pembelajarannya. 

Pada tugas tambahan tingkat di atasnya, masih ada pula kepala sekolah yang seolah menutup diri. Guru penggerak di sekolahnya dianggap sebagai saingan. Ya, ini secara alamiah terjadi di lingkungan sekolah yang telah memiliki guru penggerak. Seperti diketahui, bahwa pemerintah telah menetapkan salah satu aturan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, yakni memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak. 

Khusus pengangkatan pengawas sekolah, tidak semua daerah bisa menindaklanjuti kebijakan nasional. Keterbatasan APBD untuk membayar tunjangan pengawas menjadi alasan belum maksimalnya serapan pengangkatan pengawas sekolah dari guru penggerak. 

Kolaborasi antar guru di sekolah juga terhambat manakala lulusan guru penggerak justru bermimpi untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah atau pengawas sekolah. Oya, pemerintah pusat hanya menetapkan regulasi, sementara kebijakan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yakni gubernur, bupati dan walikota. Ketika jabatan itu belum terwujud, semangat mengajar guru menurun. Namun, tidak semua guru penggerak seperti itu. Nah, masalah klasik pendidikan pun lahir kembali. Kolaborasi di sekolah tidak terjadi dan merdeka belajar pun sulit diwujudkan. Sangat diharapkan pemerintah pusat bisa membuat regulasi yang lebih baik lagi sehingga percepatan terwujudnya pembelajaran yang berpusat pada murid dan merdeka belajar benar-benar bisa terjadi. Sebaiknya Kemdikbudristek menyaring para guru terbaik dan memberikan rekomendasinya ke pemerintah daerah untuk menduduki jabatan kepala sekolah atau pengawas sekolah. Dengan demikian, guru tidak menjadi korban politik dan kepentingan di daerah. 

Pemerataan pendidikan juga menjadi tantangan besar pendidikan saat ini. Di berbagai pelosok negeri ini, masih terdapat ribuan sekolah yang kekurangan dan bahkan tak memiliki guru, khususnya di jenjang pendidikan dasar. Pengangkatan guru PNS yang dianggap bisa memeratakan sebaran guru, justru tidak terjadi. Banyak guru yang telah menerima SK 100 persen sebagai PNS justru meninggalkan sekolah tempat penempatannya dan memilih pindah ke kota. Kesenjangan terjadi lagi. Pengangkatan guru lewat ASN PPPK sedikit lebih baik dalam dua tahun terakhir. Guru PPPK tidak boleh mutasi. Meminta mutasi artinya mengundurkan diri. Namun fakta di lapangan saat ini, sejumlah ASN PPPK enggan menjalankan tugas di sekolah tempat penugasannya. Alasan jauh, terpencil, mistis, dll menjadi latar tidak menjalankan tugas, tetapi gaji mereka tetap jalan. Kembali, peran pemerintah sangat diharapkan untik memberikan ketegasan. Jika ini terus terjadi, maka merdeka belajar dan pemerataan pendidikan sulit terwujud.

Kesenjangan pemerataan guru mengakibatkan layanan pendidikan di berbagai sekolah minim. Murid-murid di pelosok daerah yang paling banyak menjadi korban. Murid-murid sudah datang tepat waktu sebelum pukul tujuh pagi. Namun, hingga pukul sepuluh pagi belum ada guri yang datang. Hanya kepala sekolah yang mengatur murid apel pagi. Kemana guru-guru kita? Pukul 10.30 murid-murid SD dari kelas 1 hingga kelas 6 sudah meninggalkan sekolah. Ada pula jenjang SMP, sejak pukul tujuh pagi sudah bermain HP di tempat yang sama di halaman sekolah hingga pulang sekolah. Tak ada guru datang mengajar. Haruskah guru menuntut hak untuk jadi PNS/ASN PPPK dan menuntut kesejahteraan tinggi ketika lalai menunaikan tanggung jawab? 

Kegiatan pendampingan individu calon guru penggerak. Sumber: dok. pribadi. 
Kegiatan pendampingan individu calon guru penggerak. Sumber: dok. pribadi. 

Berbicara kesejahteraan guru, pemerintah pusat wajib diapresiasi atas kebijakan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Secara khusus apresiasi buat PGRI yang telah memperjuangkan TPG bagi guru-guru. Kemudian di tingkat daerah, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota juga memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Secara umum guru-guru PNS dan PPPK mulai sejahtera. Namun, bagaimana dengan nasib guru-guru, operator dapodik, dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer. Mereka ada ribuan yang masih menjerit menunggu kesejahteraan dan perubahan status. Khususnya operator dapodik dan tenaga kependidikan. Mereka juga butuh peralihan status, minimal PPPK sehingga bisa sedikit sejahtera. 

"Kapan kami juga bisa ikut tes PPPK?" Inilah pertanyaan yang paling sering terdengar di daerah. Dari satpam, pustakawan dan operator dapodik. 

Seiring gencarnya tuntutan kenaikan kesejahteraan guru, maka wajib pula kita selaku guru untuk senantiasa meningkatkan layanan pendidikan kepada murid. Belajar secara mandiri, menciptakan inovasi dan kreatifitas pembelajaran menjadi tanggung jawab kita sebagai guru. Sangat diharapkan guru yang sejahtera secara finansial akan mampu membuat sejahtera jiwa anak-anak didiknya. 

Adanya pemerataan pendidikan melalui sebaran guru yang merata, meningkatnya kesejahteraan guru dan diterapkannya kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan guru penggerak akan memungkinkan terwujudnya pembelajaran yang berpusat pada murid dan merdeka belajar.

Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi

PR besar pemerintah adalah bagaimana mengakomodasi guru-guru honorer yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta agar bisa menjadi ASN PPPK. Sejauh ini, hanya guru honorer di sekolah negeri yang memiliki kesempatan beralih status. Artinya, masih ada kesenjangan pengangkatan guru honorer di sekolah swasta dan sekolah negeri. 

Selamat Hari Guru Nasional. Selamat merayakan HUT ke-78 PGRI, 25 November 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun