Kesenjangan pemerataan guru mengakibatkan layanan pendidikan di berbagai sekolah minim. Murid-murid di pelosok daerah yang paling banyak menjadi korban. Murid-murid sudah datang tepat waktu sebelum pukul tujuh pagi. Namun, hingga pukul sepuluh pagi belum ada guri yang datang. Hanya kepala sekolah yang mengatur murid apel pagi. Kemana guru-guru kita? Pukul 10.30 murid-murid SD dari kelas 1 hingga kelas 6 sudah meninggalkan sekolah. Ada pula jenjang SMP, sejak pukul tujuh pagi sudah bermain HP di tempat yang sama di halaman sekolah hingga pulang sekolah. Tak ada guru datang mengajar. Haruskah guru menuntut hak untuk jadi PNS/ASN PPPK dan menuntut kesejahteraan tinggi ketika lalai menunaikan tanggung jawab?Â
Berbicara kesejahteraan guru, pemerintah pusat wajib diapresiasi atas kebijakan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Secara khusus apresiasi buat PGRI yang telah memperjuangkan TPG bagi guru-guru. Kemudian di tingkat daerah, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota juga memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Secara umum guru-guru PNS dan PPPK mulai sejahtera. Namun, bagaimana dengan nasib guru-guru, operator dapodik, dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer. Mereka ada ribuan yang masih menjerit menunggu kesejahteraan dan perubahan status. Khususnya operator dapodik dan tenaga kependidikan. Mereka juga butuh peralihan status, minimal PPPK sehingga bisa sedikit sejahtera.Â
"Kapan kami juga bisa ikut tes PPPK?" Inilah pertanyaan yang paling sering terdengar di daerah. Dari satpam, pustakawan dan operator dapodik.Â
Seiring gencarnya tuntutan kenaikan kesejahteraan guru, maka wajib pula kita selaku guru untuk senantiasa meningkatkan layanan pendidikan kepada murid. Belajar secara mandiri, menciptakan inovasi dan kreatifitas pembelajaran menjadi tanggung jawab kita sebagai guru. Sangat diharapkan guru yang sejahtera secara finansial akan mampu membuat sejahtera jiwa anak-anak didiknya.Â
Adanya pemerataan pendidikan melalui sebaran guru yang merata, meningkatnya kesejahteraan guru dan diterapkannya kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan guru penggerak akan memungkinkan terwujudnya pembelajaran yang berpusat pada murid dan merdeka belajar.
PR besar pemerintah adalah bagaimana mengakomodasi guru-guru honorer yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta agar bisa menjadi ASN PPPK. Sejauh ini, hanya guru honorer di sekolah negeri yang memiliki kesempatan beralih status. Artinya, masih ada kesenjangan pengangkatan guru honorer di sekolah swasta dan sekolah negeri.Â
Selamat Hari Guru Nasional. Selamat merayakan HUT ke-78 PGRI, 25 November 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H