Mohon tunggu...
Owen Santiago
Owen Santiago Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Opini dalam Mengenal Hukum Perdata

14 Maret 2022   16:52 Diperbarui: 14 Maret 2022   16:56 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Latar Belakang
Regulasi umum dikenal sebagai pengaturan yang mengawasi hak-hak istimewa dan komitmen orang-orang yang merupakan elemen yang sah. Istilah peraturan umum pertama kali dirasakan di Indonesia dalam bahasa Belanda, khususnya Burgerlijk Recht. Mata air regulasi umum disistematisasikan, yang dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek dan diubah menjadi Kode Umum (KUHPerdata). 

Ada beberapa pandangan mengenai Common Code ini, salah satunya adalah Common Code hanya dianggap sebagai aturan karena belum pernah ada interpretasi otoritas Burgerlijk Recht yang awalnya dalam bahasa Belanda. Jelas mengetahui peraturan umum dan menawarkan sudut pandang tentang peraturan umum apa yang sangat menarik untuk diteliti.
 
B.Rumusan Masalah
Jelaskan pengertian peraturan hukum perdata dalam pandangan kepercayaan individu yang dipegang teguh dan secara keseluruhan??
 
 
C.Tujuan Penelitian
Mendefinisikan peraturan hukum perdata dalam pandangan kepercayaan dan penilaian individu yang dipegang erat secara keseluruhan.

BAB II
PEMBAHASAN
Hukum dicirikan sebagai sekelompok aturan, sedangkan regulasi/hukum perdata adalah pedoman hak istimewa, milik dan hubungan antara orang-orang dan elemen yang sah berdasarkan alasan. Yang lebih dikenal sebagai regulasi privat karena mengarahkan kepentingan individu.
Deretan beberapa para ahli dalam mendefinisikan hukum perdata.
 
1. Prof. Subekti
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Subekti, hukum perdata adalah semua peraturan privat yang material karena semua peraturan dasar yang mengatur kepentingan individu.
 
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah keseluruhan hukum dan ketertiban yang berkonsentrasi pada hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Keduanya menggabungkan koneksi keluarga dan koneksi area lokal.
 
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata dicirikan sebagai hukum yang mengarahkan kepentingan satu individu penduduk dan penduduk lainnya.
 
Jadi, peraturan hukum perdata adalah pedoman yang sah yang membatasi antara orang dan orang lain atau berdasarkan pedoman hubungan antar individu.
 
 
 
 
Pembagian Bab Dalam Dalam KUHPerdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga tersusun atas bab-bab sebagai berikut:
 
Buku I
Tentang orang, buku ini mengatur hukum mengenai diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
 
Buku II
Tentang kebendaan, dalam buku ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan dan hukum waris
 
Buku III
Tentang perikatan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang perorangan, badan hukum maupun pihak tertentu.
 
Buku IV
Tentang pembuktian, mengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
 
Contoh Pasal Dalam KUHPerdata
Pasal 570
Hak milik adalah kepemilikan untuk mengambil bagian dalam pemanfaatan barang tanpa hambatan dan bertindak tanpa syarat atas barang tersebut dengan kekuasaan penuh, selama tidak bertentangan dengan hukum, permintaan publik tanpa mengganggu kebebasan orang lain.
 
 
 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
* Hukum perdata mengatur hubungan individu -individu,atau badan hukum dengan badan hukum lainnya.
* Dalam hukum perdata, terdapat 4 buku sebagai pembagian Bab dari Kuhperdata.
* Buku I (Orang), Buku II (Benda) , Buku III (Perikatan) dan Buku IV (Pembuktian)
* Hukum perdata termasuk kedalam kategori hukum privat.
* Oleh karena itu,kita sebagai individu yang berada di negara hukum, Indonesia, sebaiknya memperluas pemahaman terkait dengan hukum yang ada di Indonesia yang salah satu nya adalah hukum perdata.

Referensi
DSLA Admin,8 Juli,dalam artikel dengan judul ,https://www.dslalawfirm.com/hukum-perdata/ diakses pada Sabtu,5 Maret 2022 pukul.21:44

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun