Mohon tunggu...
Oktoviana BS
Oktoviana BS Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai dan Mahasiswa

"Jangan pernah menyepelekan hal kecil, karena dari hal kecil akan menciptakan sesuatu yang besar."

Selanjutnya

Tutup

Gadget

QRIS, Cerminan Kemerdekaan Bertransaksi!

9 Februari 2020   08:00 Diperbarui: 9 Februari 2020   12:08 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grand launching QRIS dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Indonesia yang ke-74. Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Bapak Perry Warjiyo (Gubernur BI) bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur BI sesaat seusai upacara 17 Agustus 2019 di komplek perkantoran BI Kantor Pusat. Momentum tersebut seolah mengukir babak baru cara bertransaksi di dunia digital.

Dalam peluncuran QRIS tersebut turut hadir pula jajaran tokoh di dunia perbankan, antara lain Direktur Utama BCA, Bapak Jahja Setiaatmadja dan Chief Executive Officer LinkAja Bapak Danu Wicaksana yang mewakili Asosiasi Penyelenggara Sistem Pembayaran dan Fintech. Selain itu, hadir pula anggota Walking Group dan Anggota PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI memaparkan bahwa QRIS memiliki slogan UNGGUL yang memiliki makna UN berarti Universal, GG berarti Gampang dan UL masing-masing berarti Untung dan Langsung. Diharapkan ke depan QRIS UNGGUL ini dapat diberlakukan secara nasional untuk memperlancar sistem pembayaran yang aman lancar efisien.

QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) disusun oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

Peluncuran QRIS sendiri merupakan salah satu implementasi dari visi sistem pembayaran Indonesia (SPI) tahun 2025 yang memerlukan dukungan inovasi teknologi bagi pengembangan ekonomi dan keuangan digital. Bagi para milenial, pengejar bonus poin dan potongan diskon ala dompet digital, mari bersiap untuk kemajuan sistem pembayaran dan cara bertransaksi yang lebih aman dan lebih menguntungkan. Mengapa begitu?

Pasalnya QRIS yang telah mulai diberlakukan serentak sejak tanggal 1 Januari 2020 oleh Bank Indonesia dapat menerima pemindai dari dompet digital mana saja, misalnya OVO, Go Pay, DANA dan dompet digital lainnya. Jadi hanya satu QR Code untuk bisa membaca seluruh dompet digital.

Implementasi QRIS sendiri telah diatur dalam PADG No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran yang terdiri dari 28 Pasal, utamanya mengatur mengenai ruang lingkup penggunaan QR Code Pembayaran. Dalam ketentuan tersebut juga dipaparkan mengenai batas maksimal transaksi harian yang diperkenankan dengan menggunakan QRIS adalah satu juta rupiah. Hal ini tentunya mempertimbangkan aspek manajemen risiko dan perlindungan terhadap konsumen.

Salah satu kebanggaan dalam penerapan QRIS ini adalah dalam hal kemampuan menatausahakan data pedagang dan transaksi yang tersimpan di dalam server dalam negeri. Bayangkan jika kita masih mengandalkan lembaga switching asing, sebut saja misalnya VISA, MASTERCARD data-data hasil pemindaian akan tersimpan di dalam server di mana negara tersebut berada. Beda halnya dengan QRIS, seluruh data informasi tersebut tersimpan di dalam negeri alias di kelola secara terpusat di domestik.

Dengan begitu, resminya pemberlakukan QRIS Indonesia mencerminkan bahwa negara Indonesia telah merdeka dalam bertransaksi, utamanya transaksi yang terjadi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merdeka!

Penulis : Putri Ovi (tulisan merupakan pendapat pribadi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun