Kedua, Segala bentuk keputusan Lembaga adat di tuliskan diatas buku umum milik warga serta dibubuhkan paraf, jika telah menyepakati sebuah atauran atau solusi atas suatu masalah. Hal ini dibuat untuk memberikan hukuman jika ada warga masyarakat yang melanggar kesepakatan akan diberikan sanksi secara adat.
Banyak persoalan yang muncul di masyarakat yang diselesaikan oleh hukum adat, tetapi dalam kurun waktu tertentu keputusan dari Lembaga adat tidak dibenarkan oleh hukum positif karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Ketiga, membuat kepengurusan air di lingkungan perkampungan dan disaksikan oleh pemerintah setempat.
Sehingga dikemudiian hari jika muncul persoalan, tak ada perbedaan penafsiran dalam mengatasi masalah.
Keempat, mempublikasikan segala keputusan Lembaga adat ke pemerintah setempat dan diarsipkan.
Kelima, segala perubahan atas peninjauan segala keputusan Lembaga adat harus melibatkan pemerintah setempat.
Solusi Jangka Panjang Untuk Pemerintah Desa
Pertama,Membuat pemetaan dan menganalisis kebutuhan air warga, melaui rapat rutin warga dengan pemerintah desa seacara berkala dan berkelanjutan. Kedua, jika dalam suatu kampung atau desa tidak memiliki lahan yang bisa dijadikan sumber mata air tetap bagi warga. Pemerintah desa membeli lahan warga untuk kebutuhan air di masa yang akan datang. Dengan melibatkan seluruh warga dalam menanam pohon, merawat dan memeliharanya secara bersama. Ketiga, jika sudah ada lahan atau sumber mata air tetap milik umum warga dibuat aturan yang tetap guna melindungi kepentingan umum warga setempat.
Â
Gulung, 19 Agustus 2024
Catatan: Tulisan terinspirasi dari berbagai fenomena di Masyarakat yang sering kali menjadi muncul dipermukaan yang disebabkan oleh krisis air. Mari kita peduli terhadap ekologi.