Mohon tunggu...
Nur Fhaila Shofa
Nur Fhaila Shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan menjadi orang sombong

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lawan! Kekerasan Seksual

6 Januari 2023   09:57 Diperbarui: 7 Januari 2023   09:29 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara, filsafat hidup dan pandangan hidup.
Pancasila adalah jiwa untuk semua rakyat Indonesia, yang bisa memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan yang adil dan beradab.

Kecenderungan meningkatnya suatu kejahatan baik dari kualitas maupun dari segi kuantitas merupakan hal yang tidak dapat dipikirkan lagi, hal ini dapat kita lihat pada masyarakat dalam kehidupannya, menggunakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhannya dengan melakukan tindak kejahatan, serta kejahatan merupakan suatu  perbuatan yang sangat ditakuti oleh berbagai kalangan yang ada di masyarakat, kecemasan yang timbul bukan hanya karena dari kalangan masyarakat, akan tetapi juga timbul dikalangan korban kejahatan itu sendiri.

Penggolongan kejahatan ditujukan pada kejahatan seks yang juga sangat bertentangan dengan Norma-Norma yang hidup dan  sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Tetapi pada saat ini masih ada seseorang yang melakukan tindak kekerasan. Misalnya di beberapa tempat tertentu masih ada kasus tentang pembullyan, kekerasan seksual yang sering terjadi.

Kekerasan Seksual merupakan suatu perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak bisa memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan gender, yang dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara sosial, budaya, ekonomi.

Banyaknya dampak negative yang berasal dari kekerasan seksual sangat mempengaruhi perkembangan anak-anak sampai orang dewasa, apalagi kekerasan seksual tidak akan mudah hilang rasa sakit dan traumanya ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual. Modus kekerasan seksual sudah beragam dilakukan dan pelakunya bukanlah orang asing, namun orang terdekat dengan korban, cara yang dilakukan dari mulai cara halus sampai dengan cara yang kasar sampai korban kekerasan seksual meninggal dunia.


Kekerasan seksual terhadap korban tidaklah sama dengan perbuatan pidana lainnya. Kekerasan seksual memilki berbagai perbuatan beragam.
Dalam menjatuhkan hukuman, belum ada satupun hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal, meskipun dalam fakta persidangan terbukti bersalah. Dalam hal penegak dan penerapan hukum hal ini hakim dan jaksa mempedomani KUHP, yang memang memuat pengaturan tentang perkosaan dan pencabulan.


Meskipun dalam kenyataan kasus yang terjadi sebenarnya memiliki dimensi perbuatan yang beragam dan layak untuk diberikan ancaman yang sesuai dengan perbuatan pelaku. Dalam hal ini, terjadi kekosongan hukum yang sebenarnya mengakibatkan ketidakpastian dalam pemenuhan rasa keadilan bagi korban.


Bahwa dalam hal ini perlu komitmen negara supaya bersungguh sungguh memperbaiki aturan hukum terkait dengan kekerasan seksual terhadap korban.

f771b9aba1e173bfdd9736b758144c49-63b7a98a93cb7c5497136193.jpg
f771b9aba1e173bfdd9736b758144c49-63b7a98a93cb7c5497136193.jpg
Nilai sensitivitas perempuan yang pada akhirnya berakhir pada keadilan gender, kiranya penting diakomodir, terlebih Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Pancasila.


Dengan bersama-sama melakukan Penghapusan Kekerasan Seksual merupskan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pidana pelaku  supaya jera dan mengupayakan tidak terjadi lagi Kekerasan Seksual.

Upaya peneyelesaian kasus kekerasan seksual saat ini KUHP hanya mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual sebatas percobaan dan pencabulan yang harus mensyaratkan adanya kekerasan.


Hal ini dapat dilihat dari putusan untuk kasus kekerasan seksual sebanyak 15 kasus menggunakan Pasal 285 KUHP dengan vonis paling rendah 3 bulan 10 hari dan paling tinggi divonis 10 tahun. Untuk kasus selain pencabulan dan kekerasan seksual, Aparatur Penegak Hukum menggunakan KUHP dalam penanganan perkara mengingat belum adanya pelindung hukum khusus untuk kekerasan seksual lainnya, seperti eksploitasi dan percobaan kekerasan seksual. Sementara itu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15 (f) yang menjelaskan 15 Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
kejahatan seksual, ini berarti pada UU Perlindungan Anak juga tidak menyebutkan dan mengatur secara spesifik jenis kekerasan seksual yang biasanya juga terjadi pada korban anak-anak. Oleh karena itu, RUU Kekerasan Seksual ada untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia.

Setiap pada korban mengalami dampak psikologis yang bermacam-macam karena setiap korban memiliki perbedaan karakter seseorang, dan usaha didalam menangani masalah, dan suport sosial yang berbeda-beda. Pada umumnya hasil sebuah penelitian yang dilakukan memperlihatkan situasi takut dan trauma pada diri korban kekerasan seksual walaupun dengan dampak yang berbeda-beda. Salah satunya stres, stres adalah kondisi trauma yang sedang dialami korban kekerasan seksual yang memiliki tanda  ketidak pedulian terhadap diri sendiri, dan mood yang tidak stabil serta ingatan-ingatan buruk yang selalu jadi beban pikiran korban. 

Upaya penanggulangan kekerasan terhadap wanita meliputi aksi pendidikan dan sosial guna meningkatkan kesadaran bertanggung jawab, dan membentuk aksi menyehatkan jiwa masyarakat melalui pendidikan-pendidikan yang memiliki moral serta agama yang kokoh.

3618-63b7a32a93cb7c632a361093.jpg
3618-63b7a32a93cb7c632a361093.jpg

Bagaimana cara melawan kasus kekerasan seksual ?


- Dialihkan
yaitu dengan mengajak korban berbicara bisa membuat sipelaku tidak jadi menjalankan niatnya, mengajak ke tempat ramai , dengan cara tersebut pelaku akan mengurungkan niat buruknya.


- Dilaporkan
Melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dengan melaporkan pelaku tindak kekerasan seksual dapat membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan sekarang Kementerian sudah mengeluarkan Undang-Undang tentang kekerasan seksual, yakni Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Menangani dan Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi [JDIH BPK RI] BN.2021/No.1000, jdih. kemdikbud.go.id : 35 hlm.


- Dokumentasikan
Yaitu dengan cara merekam aksi pelaku kepada korban. Dengan cara merekam bisa untuk dijadikan barang bukti serta untuk mengancam kembali pelaku kekerasan seksual. Meskipun merekam dilarang dalam undang-undang, tetapi untuk kepentingan membantu dan menolong diperbolehkan karena bisa menjadi sebuah bukti.


- Ditegur
Beri tahu mengenai hukuman yang akan dijerat ketika melakukan pelecehan seksual. Minta pelaku menjauhi korban pelecehan dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.


- Ditenangkan
Cara yang bisa dilakukan dengan menenangkan korban. Jangan pernah untuk menuduh korban, Jangan pernah menyalahkan korban karena dia juga tertekan. Caranya yaitu dengan mencoba untuk memberikan dukungan kepada korban.

- Cerita
Bercerita kepada keluarga atau orang terdekat. Dengan bercerita agar bisa mendapatkan suport dan dukungan.


- Bersikap berani menegur
Apabila terjadi pelecehan, tegur dengan tegas dan berani dan berteriak sekencang mungkin, agar orang lain bisa membantu korban.


- Tatap mata pelaku
Dengan menatap mata pelaku, maka pelaku akan berfikir dua kali, karena pelaku biasanya mencari orang yang lemah.

Dengan Kegiatan patroli polisi secara rutin dan konsisten di tempat yang rawan kejahatan seksual juga penting karena untuk menjaga.

Contohnya operasi dan razia di tempat-tempat tertentu yang memiliki potensi berbahaya yang bisa dijadikannya para pelaku tindak kekerasan seksual sebagai suatu tempat kejahatan seksual, seperti di pabrik dan tempat kerja buruh atau karyawan lainnya. 

Demikian juga kunjungan rutin ke sekolahan juga bisa bermanfaat untuk membangun rasa aman pada diri anak sekolahan. Hal-hal tersebut tentu akan memberikan peluang tentang terungkapnya kasus-kasus dan memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Solusi pencegahan atas kejahatan seksual ini merupakan sebuah upaya yang sangat penting untuk dilakukan, perlunya kesadaran masyarakat akan Esensi hak yang merata antara lelaki dan perempuan bahwa kaum perempuan seharusnya memiliki hak yang sama yakni berhak atas kemanusiaan yang adil dan beradab, Penanaman pendidikan seks sejak dini, Perilaku pengembangan ekspresi perasaan positif untuk mendapatkan hak yang sempurna.

Untuk itu mari kita bersama saling menghargai dan saling menjaga agar tidak ada yang melakukan kekerasan seksual kepada seseorang, lawan atas nama kemanusiaan kita bergerak kita melawan, karena dengan kita melawan kita tidak akan ditindas. 

Sudah seharusnya aparat penegak hukum memberikan sanksi hukuman yang setimpal untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut, sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban di dalam masyarakat. 

Dengan memberikan sanksi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual sehingga pelaku  tidak akan mengulangi perbuatannya dan serta mencegah orang lain agar tidak melakukan kekerasan seksual tersebut karena sebuah ancaman sanksi yang cukup berat untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual. 

Kita harus selalu waspada kepada orang lain dan orang terdekatpun bisa menjadi berbahaya untuk kita, karena dengan melihat juga bisa menimbulkan hasrat seseorang.  marilah kita lawan kekerasan seksual dengan bersuara, agar tidak ada korban kekerasan seksual lagi.

Salah satu faktor meningkatnya pelecehan kekerasan seksual yaitu penyebaran perilaku jahat antar generasi atau korban dan biasanya berpotensi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dikemudian hari. Hal tersebut bisa saja  terjadi karena kurangnya sebuah pengetahuan menjadi faktor pertama dalam meningkatnya kekerasan seksual, sehingga sangat dibutuhkan tambahan  pengetahuan. 

salah satu cara meningkatkan sebuah pengetahuan tentang kekerasan seksual yaitu dengan memberikan bimbingan seks pada anak sejak dini, serta diharapkan dapat mencegah munculnya korban dan pelaku dike

Anak adalah sebuah bagian dari generasi mudah sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis penting dan memiliki  ciri-ciri dan sifat khusus yang ada didalam diri manusia, memerlukan bimbingan dan perlindungan orang dewasa dalam rangka menjaga pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara lengkap dan seimbang, untuk dapat melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak anak yang memerlukan dukungan, baik yang menyangkut lembaga ataupun perangkap hukum yang lebih memadai dan mantap, oleh sebab  itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus dan terus menerus.

Untuk itu Pengetahuan dapat ditingkatkan melalui pembelajaran dan pemberian informasi dengan media seperti poster dan video. Penggunaan media dan alat peraga tersebut dilakukan karena untuk bisa memudahkan penerimaan pesan atau informasi bagi anak, karena pengetahuan pada setiap manusia diterima atau ditangkap melalui panca indra. 

Pada tahap perkembangan  anak belum dapat membayangkan sesuatu dari perspektif seperti orang dewasa, sehingga sangat membutuhkan alat-alat  peraga supaya anak-anak bisa saling memahami materi yang disampaikan dan dipelajari. 

Kita harus memberikan Pengetahuan anak tentang seks yang harusnya didukung dengan pengetahuan orang tua, karena seorang guru yang sebenarnya adalah orang tua untuk anak  didiknya sendiri, orang tua bisa  memberikan pengetahuan tentang pendidikan seks dimulai saat anak bertanya tentang apa perbedaan jenis kelamin, selain orang tua seharusnya pengetahuan tentang seks diberikan sedini mungkin pada anak-anak baik melalui pendidikan formal maupun informal.

Penting sekali pengetahuan tentang seks diberikan anak sejak dini karena pengetahuan anak masih sangat minim atau sedikit tentang seks, hal tersebut sangat sering dimanfaatkan oleh pelaku.

Para orang tua harus bisa mengenali tanda-tanda bila anak yang mengalami kekerasan seksual. Karena Kekerasan seksual kepada anak akan berdampak serius , di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga bisa berkaitan dengan trauma yang dalam, bahkan hingga anak tumbuh dewasa.
Dampak dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak, antara lain pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak kepada  orang dewasa, trauma kekerasan seksual, merasa hidupnya tidak berguna, dan stigma. Secara fisik tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tetapi secara psikis bisa menimbulkan trauma dan dendam yang sangat mendalam.

Program pencegahan kekerasan seksual dirasa penting karena Dengan mengadakan program pencegahan kekerasan seksual bisa
membentuk kepedulian dan meningkatkan kepedulian dan edukasi-edukasi tentang pelecehan seksual. 

Dengan diadakannya program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual. Program ini ditujukan juga untuk orang tua agar bisa memberikan pengetahuan kepada anak-anaknya. Dengan adanya program pencegahan kekerasan seksual bisa memberi peningkatan dalam kesadaran masyarakat tentang pelecehan seksual. 

Ditambah dengan adanya pelatihan asertif maka akan mengurangi kekerasan seksual pada perempuan sebab perempuan dapat menunjukan ketidaksukaan akan perbuatan-perbuatan orang lain tetapi tidak bisa membuat orang tersebut merasa sakit hati dan melakukan tindakan di luar batas wajar. 

Pelatihan asertif pun membangun keberanian dalam diri korban kekerasan seksual untuk menceritakan kronologis kejadian dengan jujur sehingga bisa membuat kasus-kasus  yang ada cepat terungkap dan ditindak lanjut oleh hukum dan para pelaku bisa jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Untuk melawan kekerasan seksual perlu adanya kepedulian dan kepentingan masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi para perempuan dan anak-anak yang butuh perlindungan. Dengan kita bersama-sama saling menguatkan satu sama lain dan saling menjaga supaya tidak ada kasus-kasus tindak kekerasan seksual lagi. Dan kita bisa belajar memiliki komitmen untuk melawan kekerasan seksual.

 Kekerasan seksual bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, jadi kita diharapkan selalu berhati-hati dan selalu waspada terhadap sekitar kita, jangan mudah percaya kepada orang lain, karena kita tidak tahu bahaya apa saja yang sedang mengintai kita.
Jangan pernah takut, kita harus lawan kekerasan seksual karena ada berbagai cara yang sudah disebutkan diatas yaitu dengan mengalihkan, melaporkan pelaku tindak pidanakekerasanseksual, didokumentasikan dengan merekam pelaku,menegur sipelaku, dan menenangkan korban. 

Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang buruk. Selalu berdoa kepada tuhan agar selalu ada dalam lindungannya dan dijauhkan dari pelaku atau oknum tindak pidana kekerasan seksual dan tulisan ini bermanfaat untuk semua orang. 

Nama : Nur Fhaila Shofa

NIM  :  221420000627

Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I,M.H

Mata kuliah : Pancasila 

Prodi : Perbankan Syari'ah 

Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun