Upaya peneyelesaian kasus kekerasan seksual saat ini KUHP hanya mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual sebatas percobaan dan pencabulan yang harus mensyaratkan adanya kekerasan.
Hal ini dapat dilihat dari putusan untuk kasus kekerasan seksual sebanyak 15 kasus menggunakan Pasal 285 KUHP dengan vonis paling rendah 3 bulan 10 hari dan paling tinggi divonis 10 tahun. Untuk kasus selain pencabulan dan kekerasan seksual, Aparatur Penegak Hukum menggunakan KUHP dalam penanganan perkara mengingat belum adanya pelindung hukum khusus untuk kekerasan seksual lainnya, seperti eksploitasi dan percobaan kekerasan seksual. Sementara itu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15 (f) yang menjelaskan 15 Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
kejahatan seksual, ini berarti pada UU Perlindungan Anak juga tidak menyebutkan dan mengatur secara spesifik jenis kekerasan seksual yang biasanya juga terjadi pada korban anak-anak. Oleh karena itu, RUU Kekerasan Seksual ada untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia.
Setiap pada korban mengalami dampak psikologis yang bermacam-macam karena setiap korban memiliki perbedaan karakter seseorang, dan usaha didalam menangani masalah, dan suport sosial yang berbeda-beda. Pada umumnya hasil sebuah penelitian yang dilakukan memperlihatkan situasi takut dan trauma pada diri korban kekerasan seksual walaupun dengan dampak yang berbeda-beda. Salah satunya stres, stres adalah kondisi trauma yang sedang dialami korban kekerasan seksual yang memiliki tanda  ketidak pedulian terhadap diri sendiri, dan mood yang tidak stabil serta ingatan-ingatan buruk yang selalu jadi beban pikiran korban.Â
Upaya penanggulangan kekerasan terhadap wanita meliputi aksi pendidikan dan sosial guna meningkatkan kesadaran bertanggung jawab, dan membentuk aksi menyehatkan jiwa masyarakat melalui pendidikan-pendidikan yang memiliki moral serta agama yang kokoh.
Bagaimana cara melawan kasus kekerasan seksual ?
- Dialihkan
yaitu dengan mengajak korban berbicara bisa membuat sipelaku tidak jadi menjalankan niatnya, mengajak ke tempat ramai , dengan cara tersebut pelaku akan mengurungkan niat buruknya.
- Dilaporkan
Melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dengan melaporkan pelaku tindak kekerasan seksual dapat membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan sekarang Kementerian sudah mengeluarkan Undang-Undang tentang kekerasan seksual, yakni Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Menangani dan Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi [JDIH BPK RI] BN.2021/No.1000, jdih. kemdikbud.go.id : 35 hlm.
- Dokumentasikan
Yaitu dengan cara merekam aksi pelaku kepada korban. Dengan cara merekam bisa untuk dijadikan barang bukti serta untuk mengancam kembali pelaku kekerasan seksual. Meskipun merekam dilarang dalam undang-undang, tetapi untuk kepentingan membantu dan menolong diperbolehkan karena bisa menjadi sebuah bukti.
- Ditegur
Beri tahu mengenai hukuman yang akan dijerat ketika melakukan pelecehan seksual. Minta pelaku menjauhi korban pelecehan dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
- Ditenangkan
Cara yang bisa dilakukan dengan menenangkan korban. Jangan pernah untuk menuduh korban, Jangan pernah menyalahkan korban karena dia juga tertekan. Caranya yaitu dengan mencoba untuk memberikan dukungan kepada korban.
- Cerita
Bercerita kepada keluarga atau orang terdekat. Dengan bercerita agar bisa mendapatkan suport dan dukungan.