Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Demokrat, Kaderisasi Pak SBY Gagal?

28 Februari 2018   20:25 Diperbarui: 28 Februari 2018   20:34 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pak SBY, Presiden RI ke-6 (foto milik reportasenews.com)

Jabatan: Bekas Bupati Seluma

Kasus: Suap Anggota DPRD

Hukuman: 2 tahun bui (21/2/2012)

Abdul Fattah

Jabatan: Bekas Bupati Batanghari

Kasus: Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran

Hukuman: 1 tahun 2 bulan bui (26/11/2013)

Bahkan, Ibas atau Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga putra kesayangan Pak SBY ini oleh Mohammad Nazaruddin, Yulianias dan Anas Urbaningrum disebut juga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Fakta yang disebut di atas berlawanan dengan prinsip Pak SBY yang selalu menjunjung tinggi pemberantasan korupsi. "Kini korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luarbiasa pula," kata SBY saat sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.

Kesemuanya mempermalukan Pak SBY serta mencoreng moreng wajah Partai Demokrat. Akibatnya pun fatal, rakyat tak lagi percaya, simpati rakyat pada Partai Demokra drastis berkurang suara Partai Demokrat pun pada Pemilu Legislatif 2014 terjun bebas. Pemilu legislatif 2014 Partai Demokrat hanya menempati ranking ke-4 dengan suara 12.728.913 (10,19%) dari total suara. Kursi DPR turun 87 kursi menjadi hanya 61 kursi.

-------mw-------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun