[caption id="attachment_381871" align="alignleft" width="599" caption="Presiden Republik Indonesia Jokowi"][/caption]
Meskipun belum resmi diumumkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo tentang kapan dan siapa yang akan dieksekusi mati pada gelombang berikutnya, namun yang pasti Pemerintah Jokowi diperkirakan akan mendapat tekanan lebih keras dari negara asal terpidana mati yang akan dieksekusi. Disinyalir pada eksekusi mati berikutnya terdapat warga negara anggota Dewan Keamanan PBB yang selalu dibela oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon yaitu warga negara Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Apakah kali ini ketiga negara itu akan menarik dubesnya dari Jakarta, sebagaimana yang dilakukan oleh Belanda dan Brasil pada eksekusi mati pada gelombang pertama? Kemungkinan besar yang akan menarik dubesnya adalah Inggris dan Perancis, jika Pemerintah Jokowi tetap pada pendiriannya. Kedua negara tersebut adalah negara yang menentang hukuman mati. Berbeda dengan Amerika Serikat yang masih memberlakukan hukuman mati di sebagian besar negara bagiannya, kemungkinan negara Paman Sam ini akan diam, atau menggunakan kaki tangannya entah itu PBB atau aktivis HAM lainnya. Baca tulisan saya sebelumnya [ANALISIS BERITA] Di Balik Kecaman Sekjen PBB pada Jokowi Soal Eksekusi Mati dan Oklahoma Sahkan UU Eksekusi Mati, Tak Manusiawi namun Sepi Kecaman.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Presiden Jokowi tak akan gentar terhadap tekanan dari negara manapun untuk membatalkan sama sekali eksekusi mati itu. Karena mereka sudah melewati jenjang sidang pengadilan dan telah menggunakan hak untuk melakukan peninjauan kembali maupun mengajukan grasi. Mereka pantas untuk dihukum mati sesuai kadar kejahatan mereka. Kejahatan narkoba telah membuat generasi muda Indonesia kecanduan berat dan akut, mengalami penderitaan yang mengerikan bahkan sampai detik-detik ajal menjemput mereka.
Penolakan grasi Presiden Jokowi adalah demi melindungi jutaan warganya dari kebinasaan dan penderitaan pengaruh narkoba. Pelaksanaan eksekusi mati tanpa pengaruh dari manapun dan dalam bentuk apapun adalah salah satu bentuk kedaulatan hukum Indonesia
[caption id="attachment_381876" align="aligncenter" width="530" caption="Pecandu narkoba sedang sakaw, ada ribuan pecandu yang menderita seperti ini"]
Warga Negara Inggris
Adapun WN Inggris Lindsay June Sandifor, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan sabu 3,5 kg dan Gareth Cashmore yang juga dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti 7 kg sabu. Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Artijo Alkotsar, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya menolak kasasi yang diajukan Lindsay pada hari Kamis, 29 Agustus 2013.
Upaya Pemerintah Inggris saat Lindsay divonis hukuman mati, salah satu menteri senior Urusan Luar Negeri Baroness Warsi waktu itu menawarkan pertukaran narapidana, namun Menteri Hukum dan HAM waktu itu Amir Syamsudin menyatakan bahwa antara Indonesia dan Inggris tak ada perjanjian pertukaran narapidana.
[caption id="attachment_381872" align="aligncenter" width="599" caption="Lindsay June Sandiford warga negara Inggris"]