Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengungkap Rahasia di Balik Penyadapan Jokowi

23 Februari 2014   04:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak POLRI hendaknya mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus penyadapan ini baik ada atau tidaknya laporan dari Jokowi. Karena yang disadap adalah lembaga pemerintahan daerah. Pihak POLRI harus mengungkap siapa pelaku penyadapan itu. Karena penyadapan tanpa hak merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dengan tegas dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 40 yang menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana 15 (lima belas) tahun penjara.

Tjahjo memicu ini semua. Megawati perlu menegur Tjahjo karena melontarkan isu yang blunder dan tidak produktif ini.

Dan kepada Jokowi serahkan isu penyadapan tersebut kepada kepolisian, dan kembalilah bekerja.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta kepada Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun