Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Militer Sebagai Cawapres Jokowi, Antisipasi Kemungkinan Kudeta?

20 Maret 2014   18:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:42 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru berlaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional." Selengkapnya artikel Yusril Ihza Mahendra bisa dibaca disini.

Soleman B. Ponto (2014) mantan Kepala Badan Intelijen Strategis menerangkan terkait kemungkinan adanya kudeta militer dengan alasan bawa hasil pemilu tahun 2014 adalah inkonstitusional akibat pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.

Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2008, hasilnya inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Keadaan inkonstitusional akan dikhawatirkan menyebabkan chaos antara status quo dan pihak yang kalah melawan pihak pemenang. Chaos bisa terjadi secara alamiah dan rekayasa yang mengarah kepada konflik senjata. Keadaan chaos ini juga secara implisit disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait dengan keputusan MK tersebut di atas. Dan hal ini adalah persoalan yang harus dipecahkan bersama oleh semua komponen bangsa. Baca juga artikel Yusril Ihza Mahendra disini.

Dalam situasi chaos sebagaimana sinyalemen di atas peran TNI menjadi sangat penting. Soleman menegaskan bahwa TNI akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004 "“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”

Dari uraian di atas, pemilihan pasangan Jokowi adalah Ryamizard Ryacudu yang berasal dari militer cukup strategis untuk bisa "mengantisipasi" keadaan yang diprediksikan oleh Soleman. Harapannya TNI aktif bisa berkomunikasi dengan mantan KSAD itu sehingga TNI berada dalam satu komunikasi dan koordinasi dalam rangka mengantisipasi adanya rekayasa chaos yang mengarah kepada konflik senjata dari pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari situasi inkonstitusional yang terjadi.

Semoga apa yang diprediksikan dan dikhawatirkan oleh Soleman tidak terjadi.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber Gambar
***) Daftar Pustaka
1. Mahendra, Yusril Ihza. Agar Presiden dan Wapres Konstitusional dan Legitimated. Kompasiana.18 Maret 2014. Web. 20 Maret 2014.
2. Mahendra, Yusril Ihza. Apakah Hakim MK Negarawan yang Memahami Konstitusi? Kompasiana. 24 Januari 2014. Web. 20 Maret 2014.
3. Ponto, Soleman B. Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014. nd. tempo.co. Web. 20 Maret 2014.
4. Muradi. Militer Dalam Gelanggang Politik. Wordpress.com. 26 September 2007. Web. 20 Maret 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun