Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saran Fadli Zon Agar Prabowo Tolak Panggilan Komnas HAM, Jadikan Gerindra Partai Mencla-Mencle

10 Mei 2014   20:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_323243" align="aligncenter" width="350" caption="Kenapa Risih Jika Bersih? Takut Komnas HAM?"][/caption]

Sumber Gambar

Sungguh tak patut pernyataan Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang menyarankan Prabowo tidak memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan soal hilangnya 13 aktivis reformasi pada 1998. Apapun alasannya. Sumber disini.

Bahkan Fadli menyetujui sikap mencla-mencle Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang menolak penuhi panggilan Komnas HAM. Sebab, menurutnya masalah ini hanya isu yang sudah usang.

"Kalau saya jadi Kivlan Zein tidak akan datang (panggilan Komnas HAM)," pungkasnya sambil meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap bisa memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan untuk mencapai tujuannya sesuai Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 76 ayat (1) "Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan. pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia."

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi pernyataan Kivlan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad itu menolak pemanggilan komisi. Keputusan Komnas HAM memanggil Kivlan terkait ucapannya dalam debat televisi bahwa dia mengetahui di mana para aktivis itu dihilangkan.

"Jadi ini bukan pemanggilan pro-yustisia, kalau penyelidikan itu udah selesai," kata Roichatul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/5).

Roichatul menjelaskan pemanggilan bukan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan wilayah pro-yustisia, melainkan berdasarkan fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999. Sumber disini.

Terkait Prabowo Subianto Komnas HAM memanggilnya untuk menuntaskan kasus penculikan sejumlah aktivis gerakan reformasi 1998. Apalagi dalam keterangan sebelumnya politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Hotel Grand Alia Prapatan Tugu Tani, Jakarta, Kamis (8/5) menyatakan bahwa Prabowo Subianto siap dan terbuka kapan saja dipanggil oleh Komnas HAM. Bahkan pemanggilan itu oleh Ahmad Riza Patria disebut tidak lah menjegal Prabowo Subianto dengan isu HAM untuk pecapresannya di tahun ini. Sumber disini.

Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 95 "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."

Penculikan dan hilangnya 13 aktivis reformasi di tahun 1998 ini sampai sekarang masih menyisakan persoalan dan misteri, pemerintah tak tegas soal ini. Sudah 16 tahun persoalan ini tak kunjung selesai. Sejumlah keluarga korban tragedi 1998 masih rutin menggelar aksi setiap hari Kamis di depan Istana Merdeka. Salah satu di antaranya Sumarsih (61). Dia orang tua Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan yang menjadi salah tewas korban tewas tertembak dalam tragedi Semanggi I. Sumber disini.

Pernyataan Fadli Zon tersebut mengisyaratkan bahwa ia berada dalam partai yang mencla-mencle yang menghambat penyelesaian kasus HAM itu, bahkan layak disebut anti HAM. Tak layak untuk memimpin bangsa ini ke depan.

Dalam berbagai kesempatan Fadli Zon selalu mengkampanyekan untuk tidak memilih pemimpin yang mencla-mencle atau munafik, pagi kedelai sore tempe, tetapi fakta justru membuktikan pernyataannya adalah pernyataan yang munafik. Menurut dia, pemimpin yang munafik tidak akan membawa Indonesia menjadi lebih baik. Dia ingin masyarakat benar-benar mempertimbangkan pilihannya agar nantinya Indonesia bisa maju menjadi bangsa yang lebih besar. Sumber disini.

Jadi Fadli Zon sama dengan mengkampanyekan agar seluruh anggota Partai Gerindra, simpatisan dan relawannya untuk tidak memilih Partai Gerindra atau malah berujung pada fakta bahwa Partai Gerindra adalah partai mencla-mencle.

Kenapa risih jika bersih? Takut Komnas HAM? Seorang ksatria harus berani karena benar.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun