[caption id="attachment_323744" align="aligncenter" width="601" caption="Dahlan Iskan Peserta Konvensi Partai Demokrat"][/caption]
Mimpi Dahlan Iskan menjadi capres Partai Demokrat pupus sudah. Seandainya pun hari ini Partai Demokrat mengumumkan Dahlan Iskan sebagai pemenang konvensi, tetap saja Dahlan tak akan bisa mewujudkan mimpinya. Hal ini diketahui melalui perhitungan dan pemahaman antara pengumuman hasil konvensi, batas waktu pendaftaran sebagai pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu. PP No. 18 Tahun 2013 ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) atau saat ini juga sekaligus adalah Ketua Umum Partai Demokrat.
Sesuai pengumuman bernomor 416/KPU/V/2014 mengenai jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, waktu pendaftarannya adalah 18 - 20 Mei 2014. Dimana pengumuman tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahap, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. KPU sudah mengumumkan pendaftaran ini sejak 11 Mei 2014 di website KPU.
Dahlan Iskan (DI) sebagai Menteri Negara BUMN adalah pejabat negara sesuai PP No. 18/2013 Pasal-1 "Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota." Seorang pejabat negara apabila ia dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden oleh sebuah partai, maka ia boleh mengajukan cuti atau non-aktif untuk kepentingan dirinya melakukan kegiatan kampanye pilpres dan aktivitas lain yang berkaitan dengan pencalonannya. Dimana seluruh prosedur dan tatacaranya di atur dalam PP No. 14/2009
Adapun Pasal-29 ayat-1 dan ayat-2 PP No. 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa "(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya; (2) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum."
Jika diketahui bahwa pendaftaran pasangan capres-cawapres tersebut di atas adalah pada 18 - 20 Mei, maka jika seorang pejabat negara dicalonkan sebagai capres atau cawapres, selambatnya ia HARUS mengajukan pengunduran diri pada 13 Mei 2014 yang lalu.
Di lain pihak hasil survei konvensi Partai Demokrat yang menentukan siapa pemenang konvensi partai tersebut untuk diusung sebagai capres atau cawapres adalah hari ini tanggal 15 Mei 2014. Tanggal ini hari ini tentu saja, seandainya pun Dahlan Iskan diumumkan sebagai pemenang, ia sebagai pejabat negara sudah tidak punya waktu lagi untuk melakukan pengunduran diri sebagaimana PP No. 18 Tahun 2013 sebagaimana disebut di atas. Ia sudah terlambat.
Tentu saja Partai Demokrat akan menyampaikan kepada Dahlan Iskan mungkin sebagai berikut "Partai Demokrat sebenarnya memenangkan anda sebagai capres atau cawapres yang akan kami usung dalam pilpres 9 Juli 2014 mendatang, karena berdasarkan prestasi, popularitas dan memperhatikan rekam jejak elektabilitas sebelumnya anda selalu mengungguli peserta-peserta lainnya. Namun, karena batas waktu pengunduran diri sebagai pejabat negara telah terlewati dan sudah terlambat sesuai batas waktu pendaftaran capres-capwapres yang ditentukan KPU dan PP No. 18 Tahun 2013. Anda adalah menteri, menteri itu pejabat negara, soal pengunduran diri sudah jelas diatur oleh PP itu, jadi tak mungkin kami memenangkan anda sebagai capres atau cawapres yang kami usung, karena itu dengan pertimbangan tersebut, maka kami Partai Demokrat dengan berat hati memilih Pramono Edhy Wibowo sebagai pemenang konvensi Partai Demokrat."
Apakah terhentinya langkah Dahlan Iskan sebagai capres-cawapres yang akan diusung oleh Partai Demokrat adalah akal-akalan atau akal bulus Partai Demokrat? Tentu saja saya tidak tahu. Silakan semua menilai sendiri. Fakta sudah jelas sebagaimana dipaparkan di atas atau bisa anda baca pada artikel-artikel yang direkomendasikan di bawah.
DI orang berprestasi, ia punya niat baik untuk mengadi kepada negara, tapi Tuhan menyelamatkannya dan ia bisa mengabdi kepada bangsa dan negaradengan cara lain, tidak melalui Partai Demokrat yang merupakan sebuah partai yang hampir semua elit pengurusnya dalam kubangan korupsi, sehingga layak untuk dibubarkan. Berita terakhir seolah lebih menenggelamkan lebih dalam Partai Demokrat ke dalam kubangan lumpur korupsi yaitu KPK telah mengumumkan bahwa Soetan Batughana (SB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait SKK Migas. SB mengikuti langkah Anas, Andi, Anggi, dan Nazar yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh KPK dan putusan pengadilan.