Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Partai Demokrat Beroposisi Permudah Pembubarannya

19 Mei 2014   06:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:23 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1400428610828332127

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 68 Ayat (1) menyatakan, permohonan pembubaran partai politik hanya bisa diajukan oleh Pemerintah. Peraturan MK No.12/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik Pasal 1 ayat-2 menyebut bahwa yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang selanjutnya dijelaskan dalam Pasal-3 “Pemohon adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu.

Jadi legal standing atau pemohon yang berhak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas pembubaran suatu partai yang melanggar UUD 1945 adalah Presiden atau bisa diwakili oleh Jaksa Agung dan atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu.

Tugas Presiden Berikutnya
Pengajuan pembubaran Partai Demokrat saat ini tentu saja mengalami kendala atau hambatan, karena partai penguasa saat ini adalah Partai Demokrat yang justru melakukan korupsi. Jadi peluang pembubaran partai ini terbuka pada presiden yang baru. Siapapun presidennya yang akan menggantikan SBY yang habis masa jabatannya, sikap oposisi Partai Demokrat justru akan mempermudah Presiden yang baru untuk mengajukan pembubaran partai ini. Tak ada alasan untuk tidak membubarkannya. Presiden yang baru harus berani melakukannya demi terkikis habisnya perbuatan korupsi yang sudah akut di Indonesia.

Keberanian pemerintahan yang baru untuk membubarkan Partai Demokrat akan berdampak positif pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Setidaknya korupsi terorganisir bisa ditekan habis. Apalagi disertai dengan sanksi hukuman mati bagi para pelaku korupsi tersebut.

Pembubaran partai di Indonesia bukan hal yang baru. Mardian Wibowo (2011) mencatat terdapat beberapa kasus pembubaran partai politik di Indonesia dan wilayah yang secara historis merupakan cikal bakal Indonesia, yaitu Hindia-Belanda. Pada 1913 Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda membubarkan Indische Partij, dan membubarkan Partai Komunis Indonesia. Sementara Partai Nasional Indonesia dibubarkan oleh Ketuanya sendiri para 1930 karena penangkapan para pemimpin PNI oleh Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Partai Komunis Indonesia dibekukan pada tahun 1965 dan kemudian pada tahun 1966 PKI dilarang dengan Ketetapan MPRS. Pada masa Presiden Soeharto ini juga, tepatnya 1973, dilakukan penggabungan partai-partai menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia, serta satu Golongan Karya. Sumber disini.

BERANTAS KORUPSI SAMPAI HABIS DARI BUMI PERTIWI INDONESIA.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun